773 Narapidana Rutan Kelas I Depok Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 1446 H
Jayantara-News.com, Depok
Suasana hangat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ramai berkunjung untuk bersilaturahmi serta mengucapkan selamat Idul Fitri, seraya menyaksikan pemberian remisi khusus kepada narapidana.
Sebanyak 773 narapidana di Rutan Kelas I Depok menerima remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Acara penyerahan remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Agus Imam Taufik dan dilakukan secara simbolis melalui zoom teleconference yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta diikuti oleh Lapas Kelas IIA Cibinong.
Surat Keputusan Remisi diserahkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mochammad Farih Hazin, didampingi pejabat struktural, kepada perwakilan narapidana pada Jumat, 28 Maret 2025.
Dari total 1.254 warga binaan, 773 orang diusulkan mendapatkan remisi. Rinciannya, 768 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sementara 5 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Mereka berasal dari kasus pidana khusus sebanyak 407 orang dan pidana umum 366 orang.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pembinaan. Hak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menunjukkan sikap positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum.
Kepala Rutan Kelas I Depok menyampaikan harapannya agar para narapidana yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan mereka dalam beradaptasi kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana. (Yuni)