Gubernur Jabar Murka! Kades Klapanunggal Diminta Ditangkap Seperti Preman!
Jayantara-News.com, Jakarta
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mendesak kepolisian segera menangkap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang terbukti meminta tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha senilai Rp165 juta. Dedi menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak seperti kasus premanisme lainnya.
“Saya sudah laporkan ini ke Kapolda Jabar. Beberapa hari lalu, preman yang meminta THR langsung ditangkap, jadi seharusnya kades ini juga harus diproses dengan perlakuan yang sama,” ujar Dedi saat ditemui di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Menurutnya, praktik pungutan liar berkedok THR yang dilakukan Kades Klapanunggal tidak ubahnya seperti aksi premanisme di Subang dan Bekasi yang selama ini telah diberantas. “Kalau preman di Bekasi bisa ditangkap, kenapa kades ini dibiarkan? Hukum harus berlaku adil,” tegasnya.
Dedi menambahkan, pembinaan kepala desa seharusnya menjadi tanggung jawab bupati karena mereka yang mengeluarkan surat keputusan (SK). Namun, dalam kasus ini, Ade Endang Saripudin telah mengabaikan surat edaran dari Gubernur Jabar yang melarang pejabat daerah menerima atau meminta THR dari pengusaha.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan surat resmi dari Pemerintah Desa Klapanunggal yang meminta THR sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan setempat. Selain THR, dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 itu, Kades juga meminta bantuan dana untuk kegiatan halal bihalal yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025 di Kantor Desa Klapanunggal.
Surat tersebut langsung viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Menyusul reaksi publik, Ade Endang akhirnya mengunggah permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam video klarifikasinya, ia mengklaim surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak berkenan. Saya juga akan menarik kembali surat yang telah beredar luas,” ucap Ade dalam video yang dirilis Sabtu, 29 Maret 2025.
Namun, permintaan maaf itu dinilai tidak cukup. Gubernur Dedi Mulyadi tetap bersikeras agar tindakan tegas dilakukan terhadap Ade Endang agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya.
“Permintaan maaf bukan alasan untuk menghindari proses hukum. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di Jabar,” tegasnya. (Permadhi)