BI Tarik 4 Pecahan Uang Rupiah (10.000, 5.000, 1.000, 500): Penukaran Diperpanjang hingga 30 April 2025
Jayantara-News.com, Jakarta
Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang Rupiah tertentu dari peredaran. Masyarakat yang masih memiliki uang dalam pecahan tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Mengacu pada situs resmi BI, ada empat pecahan uang yang telah dicabut sejak 1 Mei 1992, yaitu:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
2. Rp5.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
3. Rp1.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
4. Rp500 TE 1982
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Bagi pemilik uang Rupiah dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, proses penukaran akan mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, dengan aturan sebagai berikut:
Jika fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, penggantian diberikan sesuai nilai nominal.
Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak dapat ditukarkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau mendatangi kantor cabang BI terdekat. (Red)