DPRD Kota Depok Bahas Dua Raperda Strategis: Pengelolaan Sampah & Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna
Jayantara-News.com, Depok
Mengawali hari pertama kerja usai libur panjang, DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna masa sidang pertama di Ruang Sidang Gedung A, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Rabu (9/4/2025). Agenda paripurna kali ini mencakup Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 4, 5, 6, dan 7, serta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, dan dihadiri oleh Wali Kota Depok Supian Suri, Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, unsur Forkopimda, jajaran OPD, 34 anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ade Supriatna menyampaikan pesan silaturahmi pasca-Idulfitri 1446 H. “Momentum Idulfitri ini kita manfaatkan untuk mempererat silaturahmi dan saling memaafkan. Mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.
Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Banmus), dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pembentukan pansus serta dua Raperda yang menyentuh isu krusial: pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup.
Dua fraksi yang menyoroti secara khusus Raperda pengelolaan sampah adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Nuryuluani, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Babai Suhaemi. Keduanya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah percepatan pembentukan peraturan daerah tersebut.
“Saya menganggap dua Raperda ini sangat penting dan mendesak untuk segera dibahas oleh Pansus serta ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Babai Suhaemi.
Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta ucapan selamat Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Ia juga mengakui masih adanya kekurangan dalam pelayanan publik, khususnya terkait pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.
“Kami menyadari, pelayanan pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, terutama sampah, belum optimal. Karena itu, dua Raperda yang kami ajukan diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan ini,” ungkap Supian.
Ia menambahkan, keberadaan peraturan daerah nantinya diharapkan menjadi solusi nyata dalam pengelolaan sumber daya alam di Depok. “Pengelolaan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (Yuni)