Desa Patimuan Klarifikasi Isu Tukar Guling Tanah dan Biaya PTSL: Transparansi Jadi Komitmen
Jayantara-News.com, Cilacap
Dua isu hangat mengguncang ketenangan warga Desa Patimuan, Kabupaten Cilacap. Pertama, dugaan tukar guling tanah bengkok desa yang belum tuntas sejak tahun 2007. Kedua, polemik biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dianggap tidak seragam dan kurang transparan. Keresahan warga pun tak terbendung.
Sejumlah warga menyatakan kebingungan atas biaya PTSL yang bervariasi, berkisar antara Rp450.000 hingga Rp600.000, tanpa penjelasan menyeluruh. Bahkan saat dikonfirmasi ke Kelompok Masyarakat (Pokmas), jawaban yang diperoleh dinilai tidak memuaskan.
Baca berita sebelumnya:
Mafia Tanah Berkedok PTSL: Warga Desa Patimuan Cilacap Bongkar Dugaan Pungli & Kecurangan Kades!
“Kami benar-benar bingung. Bukankah program PTSL ini dari pemerintah dan seharusnya biayanya seragam? Tapi di lapangan, kok bisa beda-beda? Tanya ke Pokmas juga tidak ada penjelasan yang jelas,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga lainnya menyebut telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa, namun respons yang diterima dinilai belum mampu menjawab secara tuntas.
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Desa Patimuan, Ahink Muttaqin, S.Pd.I, memberikan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Jayantara-News.com, terutama terkait isu tukar guling tanah bengkok dan biaya PTSL.

Terkait tukar guling tanah bengkok, Ahink menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007, jauh sebelum ia menjabat. Menurutnya, persoalan ini merupakan pekerjaan rumah (PR) yang cukup panjang dan telah diupayakan penyelesaiannya secara bertahap.
> “Proses ini sudah berjalan sesuai izin prinsip dan pelepasan. Saat ini, sebanyak 49 sertifikat sudah tercetak, dan masih tersisa 104 bidang yang menunggu penggantian tanah dari Desa Bangunreja,” jelas Ahink.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan ini telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah.
> “Kunci dari penyelesaian tukar guling ini ada di Pemerintah Desa Bangunreja. Kami terus berkoordinasi dan berkomitmen mengawal hingga tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahink mengungkapkan bahwa kasus ini juga sudah masuk ke ranah hukum, yakni perdata antara kepala desa periode sebelumnya dengan panitia tukar guling dari Desa Bangunreja.
Terkait kendala penggantian tanah, ia menduga terdapat masalah dalam penyampaian dana pengganti oleh pemerintahan terdahulu.
> “Informasi yang saya dapat, dana yang seharusnya diterima panitia Desa Bangunreja tidak sepenuhnya disampaikan. Akibatnya, proses pembelian tanah pengganti terhambat, dan masyarakat Patimuan yang dirugikan,” tambahnya.
Menjawab polemik biaya PTSL, Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh pembiayaan telah melalui kesepakatan tertulis antara pemohon dan Pokmas.
> “Semua biaya PTSL telah disepakati bersama dan dituangkan dalam pernyataan tertulis. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi langsung Ketua Pokmas,” ujar Ahink singkat.
Terkait dua isu sensitif ini, redaksi Jayantara-News.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tukar guling tanah dan pelaksanaan PTSL di Desa Patimuan. Penelusuran lanjutan dan permintaan klarifikasi dari pihak-pihak terkait akan terus dilakukan demi menyajikan informasi yang jujur, berimbang, dan mendorong terciptanya transparansi publik. (Buyung)