Bukan Wacana: 2025, Desa Jatiendah Cilengkrang Melangkah Menuju Pemekaran Wilayah
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Pemerintah Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, mulai mematangkan rencana pemekaran wilayah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Kamis (10/4/25). Agenda ini menjadi langkah awal dalam merespons aspirasi warga dan merancang peta jalan pemekaran secara sistematis dan partisipatif, dengan target implementasi pada tahun 2025.
Musdes yang berlangsung di aula desa tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Cilengkrang, jajaran Pemerintah Desa Jatiendah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa. Dalam sambutannya, Kepala Desa Jatiendah menegaskan bahwa pemekaran merupakan strategi penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan lokal.
“Dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dan meluasnya cakupan wilayah, pemekaran desa adalah kebutuhan yang tak terelakkan. Kami berharap ini dapat memperluas jangkauan layanan pemerintahan desa secara lebih merata dan optimal,” ujar Kepala Desa Jatiendah di hadapan forum.
Forum Musdes ini menjadi wadah resmi untuk menyerap pendapat, masukan, dan persetujuan awal dari masyarakat sebelum proses berlanjut ke tahapan kajian teknis dan administratif sesuai regulasi. Pihak Kecamatan Cilengkrang pun memberi atensi khusus terhadap agenda ini sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan desa.
Hasil Musdes akan dirumuskan dalam bentuk Berita Acara, yang menjadi dasar pengajuan proposal pemekaran kepada Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Pemerintah Desa Jatiendah menargetkan seluruh proses administratif dan legalitas pemekaran rampung pada akhir 2025, sehingga pemerintahan desa baru dapat segera terbentuk dan beroperasi secara resmi. (JO JN)