Geger Surat Bodong! Wakil Bupati Tasikmalaya DiPolisikan Sang Bupati Sendiri
Jayantara-News.com, Tasikmalaya
Aroma busuk kecurangan menyengat dari lingkungan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025), atas dugaan serius pemalsuan surat, kop surat, dan stempel bupati.
Pemalsuan itu diduga dilakukan untuk membuat surat undangan resmi kepada para camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025 lalu. Ironisnya, dalam surat tersebut, Cecep menggunakan kop dan stempel seolah mewakili Bupati Ade Sugianto, tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan.
“Ini murni pidana, bukan politik. Wakil Bupati diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya bisa enam tahun penjara,” tegas Bambang Lesmana, kuasa hukum Bupati, kepada wartawan usai pelaporan di Mapolres.
Tak hanya sekali. Tim hukum Bupati mengungkapkan, dugaan pemalsuan ini sudah dilakukan sebanyak 30 kali dalam dua tahun terakhir. Dari satu surat saja, Cecep diduga mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp15-20 juta.
Lebih parah lagi, upaya mediasi dan teguran secara lisan sudah dilakukan, namun Cecep disebut tak menggubris. Dalam surat-surat palsu tersebut, ia tetap mencatut nama bupati tanpa izin, lengkap dengan stempel yang tidak sesuai dengan stempel resmi yang ada di Setda.
“Kalimat dalam surat jelas atas nama Bupati, padahal Bupati tidak tahu-menahu. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi tindakan yang diduga disengaja dan sistematis,” beber Bambang.
Polisi kini telah mengantongi bukti fisik surat undangan dan stempel yang diduga palsu. Penyidik akan mendalami keaslian tanda tangan serta sumber stempel, untuk membuktikan apakah digunakan secara sah atau sekadar hasil printeran.
“Kami tegaskan, pelaporan ini tidak ada sangkut pautnya dengan PSU atau manuver politik. Ini soal pidana murni,” tutup Bambang. (Tim JN)