Sadis! Pekerja Rumah Tangga Disiksa Bak Binatang: Dokter Pemerintah dan Istrinya Jadi Tersangka
Jayantara-News.com, Jakarta
Kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang dokter dari rumah sakit pelat merah berinisial AMS, bersama istrinya SSJH, resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan brutal terhadap ART mereka, SR (25), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Ironisnya, AMS yang seharusnya menyembuhkan justru terlibat dalam aksi menyakitkan—membantu sang istri yang menjadi pelaku utama dalam menyiksa korban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 11 April 2025.
“Pelaku utama adalah SSJH, ibu rumah tangga. Suaminya, AMS, turut serta dalam melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Korban SR telah bekerja sejak November 2024 sebagai pengasuh tiga anak dan petugas kebersihan rumah tangga. Namun karena dinilai tidak memuaskan, SR justru menjadi sasaran amarah sadis dari majikan perempuannya.
Motifnya? Diduga karena kesalahan kecil dalam mengurus anak. Tapi perlakuannya sungguh biadab: SR dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai, bahkan rambutnya dipotong secara brutal oleh sang majikan.
Barang bukti yang telah disita polisi antara lain rekaman CCTV, hasil visum, pakaian korban, dan hasil pemeriksaan psikologis serta psikiatris korban.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas, setelah dipulangkan ke kampung halamannya di Banyumas.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Chep)