Nyawa Rakyat Melayang, Polisi Mabuk Kuasa di Maumere NTT Dipecat Tidak Hormat!
Jayantara-News.com, Maumere
Seorang oknum anggota Polres Sikka, Aiptu Hendrikus Endi, resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) usai menabrak dan menewaskan seorang pejalan kaki.
Korban, Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, meregang nyawa setelah ditabrak sepeda motor Honda CBR bernomor polisi EB 6636 BR yang dikendarai Aiptu Hendrikus pada Rabu, 4 September 2024, di Jalan Nasional Maumere–Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, menyebut bahwa berdasarkan hasil sidang KKEPP, Aiptu Hendrikus terbukti bersalah karena lalai dan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik Polri.
“Yang bersangkutan lalai saat mengendarai sepeda motor dan menabrak pejalan kaki hingga korban meninggal dunia. Ia direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Yermi kepada wartawan di Maumere, Senin (14/4/2025).
Aiptu Hendrikus dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 Huruf C ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Tc. Hillers Maumere, namun nyawanya tak tertolong. Sementara Aiptu Hendrikus mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran hukum oleh aparat tidak bisa lagi diselimuti kekebalan. Di negeri hukum, tak boleh ada ruang bagi pelindung masyarakat yang justru membahayakan rakyat. (Goes)