Pungli Berkedok Pembangunan: Wali Murid Geruduk Sekolah Negeri di Bojonegoro, Tempuh Jalur Hukum!
Jayantara-News.com, Bojonegoro
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Sejumlah wali murid dari salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan pihak sekolah ke polisi atas pungutan tak wajar senilai Rp700 ribu per siswa.
Didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, para orang tua siswa menempuh jalur hukum setelah menilai pungutan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Laporan resmi mereka telah dilayangkan ke Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro, menyasar pungutan tahun ajaran 2022/2023 yang diklaim sebagai dana pembangunan gedung sekolah yang rusak.
R. Darda Syahrizal, penasihat hukum dari LBH Kinasih, menyebut pungutan ini telah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12, yang dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada wali murid. Ia juga menegaskan ada indikasi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru.
> “Kami melihat adanya unsur pidana dalam praktik ini. Pungutan ini bukan hanya maladministrasi, tapi bisa dikategorikan sebagai pungli yang memberatkan masyarakat,” tegas Darda.
Tak hanya berhenti di kepolisian, LBH Kinasih juga telah mengajukan permohonan audiensi dengan Bupati Bojonegoro untuk meminta perhatian serius terhadap kasus ini.
Sementara itu, Kapolsek Kasiman, AKP Jadmiko, mengonfirmasi telah menerima dua laporan terkait dugaan pungli tersebut. Namun sayangnya, proses hukum sempat dihentikan dengan alasan “tidak cukup bukti”, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/4/III/2025.
> “Laporan sudah ditangani. Ada dua pelapor yang sudah kami mintai keterangan. Namun, perkara sempat dihentikan karena belum cukup bukti,” ujarnya.
Munculnya penghentian proses hukum ini justru memantik kecurigaan publik akan lemahnya keberpihakan aparat terhadap masyarakat. Para wali murid bertekad untuk terus melanjutkan perjuangan hukum hingga tuntas. (Tim JN)