Uang Sampah Bau Korupsi: Rp15 Miliar Masuk Rekening ASN, Rp13 Miliar ‘Lenyap’ Tanpa Jejak
Jayantara-News.com, Serang
Zeki Yamani alias ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam skandal korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar. Ia ditahan di Rutan Serang, Kamis (17/4/2025), untuk memudahkan proses penyidikan.
ZY diduga menerima aliran dana fantastis sebesar Rp15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan pelaksana proyek sampah, yang ditransfer langsung ke tiga rekening pribadinya: BCA, BJB, dan BRI.
“Begitu uang masuk, langsung ditarik tunai. Nah, itu yang kami pertanyakan, kemana dana Rp13 miliar itu menguap?” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nur Himawan.
ZY mengaku sekitar Rp2 miliar digunakan untuk membayar cicilan rumah, sementara sisanya sekitar Rp13 miliar disebutnya untuk “koordinasi”. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, ia berdalih lupa kepada siapa uang itu disalurkan. Tak ada bukti, tak ada catatan.
“Koordinasi ke siapa? Dia bilang lupa. Bukti enggak ada. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Himawan dengan nada tegas.
Penyidik kini juga menyisir kemungkinan aliran dana itu digunakan untuk membeli kendaraan atau kebutuhan pribadi lainnya.
Dalam proyek yang bernuansa busuk ini, ZY tidak sendiri. Ia diduga berperan bersama Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL. Keduanya juga diduga menentukan lokasi pembuangan sampah secara serampangan, bahkan sampai ke tanah milik pribadi di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi, dan Bogor. (Restu)