Diduga Gelapkan Dana Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan!
Jayantara-News.com, Palembang
Seorang oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau berinisial FA resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan uang titipan senilai Rp2,5 miliar milik seorang warga asal Kabupaten Muaraenim. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (17/4/2025) oleh korban bernama Napoleon (36) melalui kuasa hukumnya, Taufan Widodo, SH, MH, CMSP.
FA yang juga menjabat sebagai Ketua DPC salah satu partai politik di Kota Lubuklinggau, disebut telah menerima uang tersebut dengan dalih sebagai modal usaha, namun hingga kini belum mengembalikan dana yang dijanjikan.
“Klien kami sudah berkali-kali meminta pertanggungjawaban, namun terlapor selalu berkelit dengan berbagai alasan, mulai dari tidak punya uang hingga mencari solusi lain. Faktanya, uang tak kunjung kembali,” ujar Taufan, didampingi tim dari Kantor Hukum H. M. Antoni Toha, SH, MH.
Menurut Taufan, uang tersebut dititipkan Napoleon kepada FA pada Oktober 2023, ketika FA masih berstatus sebagai calon legislatif. Namun setelah FA resmi dilantik sebagai anggota dewan, janji pengembalian dana yang disebut akan dilakukan pada Oktober 2024 pun tak ditepati.
“Sudah lebih dari setahun, dan setelah terpilih jadi anggota dewan pun, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Ini jelas mencederai kepercayaan rakyat,” tegas Taufan.
Yang lebih ironis, kata Taufan, dana tersebut justru ditransfer oleh korban ke rekening istri FA berinisial WN, atas permintaan FA sendiri.
“Atas dasar kepercayaan dan hubungan pertemanan, klien kami menitipkan uangnya. Tapi kepercayaan itu justru dibalas dengan pengkhianatan,” tandasnya.
Tim hukum berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel untuk memberi kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi korban. (Red)