RRI Dituding Tunduk pada Tekanan Asing: PPWI Desak Permintaan Maaf atas Penghapusan Artikel Zaporozhye
Jayantara-News.com, Jakarta
Insiden penghapusan artikel wartawan RRI, Retno Mandasari, mengenai wilayah Zaporozhye telah memicu sorotan tajam terhadap independensi media di Indonesia. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak RRI untuk mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Ini bukan sekadar soal penghapusan artikel. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap jurnalisme yang seharusnya bebas dari intervensi asing. Jika RRI sebagai media publik bisa ditekan hingga menghapus berita tanpa alasan yang jelas, lantas di mana posisi kebebasan pers yang selama ini kita banggakan?” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (17/4/2025).
Kemarahan Wilson ini terkait dengan surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, kepada Ketua Dewan Pers RI, Dr. Ninik Rahayu. Surat tersebut mengungkapkan keprihatinan atas penghapusan artikel Retno Mandasari, yang melaporkan kondisi di Zaporozhye, sebuah wilayah baru yang kini menjadi bagian dari Rusia, dari perspektif yang jarang ditemukan di media Barat.
Artikel-artikel tersebut secara tiba-tiba dihapus dari situs resmi RRI tanpa penjelasan atau klarifikasi publik, yang menurut informasi dari Dubes Rusia, terjadi karena adanya tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.
“Tindakan ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap narasi alternatif yang sah. Media seharusnya memberi ruang untuk penyampaian fakta, bukan dipengaruhi oleh kepentingan politik luar negeri,” ujar Wilson Lalengke.
Lebih lanjut, Wilson menekankan bahwa kejadian ini dapat menimbulkan asumsi bahwa RRI, sebagai media Indonesia, telah tunduk pada pengaruh asing dalam menentukan narasi pemberitaan. “Jika ada keuntungan tertentu di balik layar yang memengaruhi keputusan editorial, maka kita sedang menghadapi jurnalisme yang tidak lagi netral. Ini bukan penyiaran publik, tapi propaganda tersembunyi,” tambahnya.
PPWI juga menyerukan kepada seluruh pekerja media di Indonesia untuk menjaga independensi dan menghindari segala bentuk jurnalisme transaksional yang partisan. “Jurnalisme Indonesia jangan sampai diperalat untuk kepentingan politik atau materi tertentu,” tegasnya.
Sergei Tolchenov dalam suratnya juga menjelaskan bahwa kunjungan jurnalis asing ke wilayah Zaporozhye bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih seimbang mengenai situasi di Rusia. Namun, penghapusan artikel Retno Mandasari dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi dan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena menghalangi publik Indonesia untuk mengakses informasi yang beragam.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa penghapusan artikel tanpa alasan jelas, ditambah dengan dugaan intervensi asing dalam proses editorial, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa undang-undang di Indonesia, seperti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F tentang hak atas informasi, Undang-Undang Pers No. 40/1999, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga saat ini, PPWI berharap ada pernyataan resmi dari pihak Humas RRI maupun Dewan Pers mengenai penghapusan artikel tersebut dan klarifikasi atas kemungkinan intervensi asing dalam pemberitaan. Kejadian ini menjadi titik penting untuk evaluasi independensi media di Indonesia di tengah arus informasi global yang semakin penuh tekanan geopolitik. (Tim/Red)