Skandal Agraria dan Identitas Ganda, Legiman Pranata Gugat Keberpihakan Hukum: “Apakah UUD’45 Pasal 27 Ayat 1 Sudah Tak Berlaku Lagi?!”
Jayantara-News.com, Medan
Legiman Pranata, Ketua Perwakilan PLSFK-GRACEINDO Sumatera Utara, angkat bicara lantang soal dugaan manipulasi dan rekayasa hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 atas nama Bintang Sitorus di lahan seluas 11.888 m² yang terletak di Jalan Medan–Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Legiman menyebut bahwa lahan tersebut awalnya memiliki luas 10.660 m² berdasarkan SK Bupati Deli Serdang tahun 1973 atas nama alm. Boas Sitorus. Namun, secara mencurigakan, saat proses penerbitan SHM pada 19 Februari 2007, luas lahan itu mendadak bertambah menjadi 11.888 m² hanya dalam waktu 18 hari sejak terbitnya surat ahli waris.
“SHM diterbitkan atas nama Bintang Sitorus dengan NIB 0429, padahal saat itu tidak ada Nomor Objek Pajak (NOP), apalagi bukti pembayaran PBB dan BPHTB,” ungkap Legiman.
Ia juga menyoroti pengakuan penggunaan alamat palsu oleh Bintang Sitorus, sebagaimana dibuktikan melalui surat Kepala Lingkungan III, Desa Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Tak hanya itu, pengalihan hak atas lahan SHM 477 kepada Sihar Sitorus melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 54 tanggal 31 Desember 2008, yang dibuat oleh Notaris Nurlinda Simanjorang, diduga dilakukan tanpa pembayaran pajak serta tanpa dasar NOP yang sah.
“Nama Sihar Sitorus tercantum sebagai pemilik SHM 477, tapi yang menyewakan lahan justru Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus melalui Akta Notaris No. 25 tanggal 30 April 2012 dengan HM. Barkah. Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan identitas, yang kami temukan bukti resminya dari Dukcapil,” tegasnya.
Legiman menegaskan bahwa dirinya secara sah menguasai lahan tersebut setelah membelinya berdasarkan SK Bupati tahun 1974 dan telah membayar seluruh kewajiban pajak dari tahun 2006 hingga 2012. SHM No. 655 atas nama Legiman Pranata resmi terbit pada 26 Desember 2012, setelah ia menyelesaikan pembayaran BPHTB dan PPh senilai Rp204 juta.
Namun, masalah baru muncul ketika Sihar Sitorus menggugat BPN Deli Serdang ke PTUN Medan No. 98/XII Tahun 2017 tanpa melibatkan Legiman sebagai pemilik dan penguasa sah lahan tersebut.
“Ini bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan saya curiga ada kolusi antara pihak BPN dan oknum lembaga peradilan,” kata Legiman.
Ia kemudian menggugat keras sikap aparat penegak hukum, terutama terkait dugaan pemakaian KTP ganda dengan dua NIK berbeda oleh seorang anggota DPR-RI yang hingga kini belum juga dipanggil oleh pihak Kepolisian Daerah Sumut.
“Kami ini rakyat biasa, taat hukum, bayar pajak sejak 2006. Tapi kenapa seorang anggota DPR-RI yang diduga memakai dua KTP dan dua NIK tidak bisa dipanggil polisi? Apakah UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 sudah tidak berlaku lagi?” serunya penuh amarah.
Legiman mendesak aparat penegak hukum agar serius dan transparan dalam menyelidiki dugaan pemalsuan data, pelanggaran administrasi, hingga rekayasa hukum dalam perkara ini. Ia juga menyerukan agar mafia tanah di Sumatera Utara diberantas sampai ke akar.
“Ini bukan cuma tentang saya. Ini soal masa depan hukum agraria di negeri ini. Kalau hukum bisa dibeli, lalu di mana rakyat mencari keadilan? Apakah UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 sudah dihapus, sehingga seorang anggota DPR-RI kebal hukum dan tak bisa dipanggil penyidik?” pungkasnya dengan nada tajam.
Untuk informasi dan klarifikasi lebih lanjut, redaksi Media Jayantara-News.com membuka ruang mediasi bagi semua pihak yang ingin memberikan tanggapan. (Goes)