Arcamanik Membara!!! Tanah Fasum Dicaplok, Aturan Dilanggar, Pemerintah Diam!
Jayantara-News.com, Bandung
Warga Arcamanik Endah, Kecamatan Cisaranten Wetan, geger. Gedung Serba Guna (GSG) Sky Air 16—yang sejak awal dikenal sebagai fasilitas umum (FASUM)—tiba-tiba diklaim sepihak sebagai milik pribadi dan dialihfungsikan menjadi rumah ibadah Stacy di bawah Keuskupan St. Ordelia.
Padahal sejak dipasarkan oleh PT Bale Endah (PT BE), GSG itu adalah bagian dari fasilitas publik yang dijanjikan kepada konsumen. Bukti legalnya jelas: IMB tertanggal 5 Juli 1988, RDPT dari Bappeda pada 28 November 1988, dan PERDA No. 5 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa GSG adalah FASUM yang belum diserahkan ke Pemkot Bandung.
Selama lebih dari 30 tahun, GSG digunakan warga untuk kegiatan sosial, olahraga, hingga peribadatan lintas agama. Namun sejak akhir 2021, aktivitas warga dibatasi, bahkan dikuasai sepihak untuk kepentingan salah satu kelompok keagamaan.
Upaya mediasi dengan Pemkot Bandung dan Walikota pada 8 Maret 2025 pun mandek. Janji solusi berupa fasilitas pengganti tak kunjung terlaksana, sementara pihak gereja justru makin mengokohkan klaimnya.
Puncaknya, pada 17 April 2025, warga menyatakan sikap:
– Menuntut GSG dikembalikan sebagai FASUM.
– Meminta lahan dikembalikan ke Pemkot sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2011.
– Mendesak penghentian seluruh aktivitas hingga status hukum GSG jelas.
– Meminta investigasi atas dugaan penyalahgunaan fasilitas umum.
Sayangnya, tuntutan ini tak digubris. Aktivitas gereja malah meningkat. Aksi keprihatinan warga yang digelar 20 April 2025 nyaris ricuh akibat pengamanan ketat.
“Ini bukan soal intoleransi,” tegas tokoh warga dalam dialog bersama FKDM dan RW setempat. “Ini soal penegakan aturan. Solusi sudah ditawarkan, tapi ditolak. Maka, jangan salahkan warga jika bersuara.”
Ketegasan Hukum, Bukan Toleransi Buta. FASUM Adalah Hak Warga! (Asep KW)