Kotor! Kejagung Bongkar Peran Pengacara Licik Lindungi Koruptor Timah
Jayantara-News.com, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap temuan mencengangkan dalam pengusutan mega skandal tambang timah di Bangka Belitung. Dua nama advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), dituding menjadi dalang aksi demonstrasi dan kampanye opini publik untuk menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat elite tambang dan pejabat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Selasa (22/4/2025), menyebut bahwa MS dan JS secara aktif membiayai aksi-aksi demonstrasi demi merintangi proses hukum. Tak hanya itu, keduanya juga disebut mengatur agenda seminar, podcast, talk show, hingga pemberitaan di berbagai media daring untuk menggiring opini dan menyudutkan Kejagung.
“Kegiatan itu terstruktur. Mereka menggiring narasi untuk melemahkan pembuktian perkara di persidangan. Bahkan, tayangan tersebut disiarkan oleh tersangka Tian Bahtiar (TB) melalui JakTV dan kanal media sosialnya seperti TikTok dan YouTube,” ungkap Qohar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, serta perkara importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Para tersangka tidak hanya mengintervensi proses hukum, tapi juga menyebarkan narasi bahwa perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan adalah menyesatkan,” kata Qohar.
Penetapan tersangka terhadap MS, JS, dan TB merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap di balik vonis lepas tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Qohar memastikan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menyeret ketiganya ke meja hijau. (Red)