Irigasi Cipisitan Ciamis Bau Korupsi: Batu Bekas Dijadikan Material, Pengawasan Mandul!
Jayantara-News.com, Ciamis
Proyek pembangunan Saluran Irigasi Tersier Cipisitan Cicurug, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, patut dipertanyakan. Pasalnya, saluran irigasi yang dibiayai dari APBN/Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2025 itu, diduga menggunakan material batu bekas bongkaran lama.
Proyek yang berlokasi di Dusun Cicurug tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp25.000.000,- dengan volume pekerjaan: panjang 47 meter, lebar 0,33 meter, dan tinggi 1,1 meter.
Hasil pantauan langsung tim media Jayantara-News.com pada Rabu, 23 April 2025, menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi kuat penggunaan batu bekas tanpa melalui proses pembersihan terlebih dahulu. Kondisi ini tentu berdampak serius pada mutu dan kualitas konstruksi saluran irigasi tersebut.
Seorang pekerja di lokasi membenarkan adanya penggunaan batu bekas. Padahal, material bekas seperti itu tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara karena mengurangi pembelian material baru demi keuntungan pihak tertentu.
Ironisnya, lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi faktor utama bobroknya pelaksanaan proyek ini. Pendamping Desa yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Kementerian Desa dalam hal pengawasan, justru tampak abai dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Upaya konfirmasi kepada pihak desa pun menemui jalan buntu. Jayantara-News.com sudah mendatangi kantor desa, namun tidak satu pun pejabat seperti Sekdes maupun Kasi Ekbang dapat ditemui. Komunikasi melalui telepon dan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.
Perlu ditegaskan, RAB proyek telah mencantumkan satuan harga material secara rinci dan telah melalui analisis biaya. Maka, penggunaan material bekas dalam proyek ini dapat dianggap sebagai pelanggaran, terlebih jika mengacu pada regulasi yang mengatur proyek pemerintah dengan standar teknis dan hukum tertentu. (BS)