Geger! Kejagung Bongkar Drama di Bawah Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom: Jejak Suap Rp5,5 Miliar Terkuak!
Jayantara-News.com, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mencengangkan dalam penggeledahan rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Sebuah koper berisi uang tunai senilai Rp5,5 miliar ditemukan terselip rapi di bawah tempat tidur.
Penggeledahan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, penyidik sempat tidak menemukan apapun yang mencurigakan. Namun setelah melakukan komunikasi dengan penyidik di Jakarta yang tengah memeriksa Ali Muhtarom, keluarga yang berada di rumah akhirnya menunjukkan lokasi koper tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar mata uang dolar Amerika Serikat, yang setara sekitar Rp5,5 miliar.
“Ketika AM diperiksa di Jakarta, ia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, lalu koper berisi uang itu diambil dari bawah tempat tidur,” ungkap Harli dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Harli menambahkan, belum bisa dipastikan apakah uang itu sengaja disembunyikan oleh Ali Muhtarom. Namun indikasi kuat menunjukkan hanya dia yang mengetahui keberadaan uang tersebut.
“Jadi saat penggeledahan awal, penyidik tidak menemukan koper itu karena diduga yang mengetahui lokasinya hanya AM,” tambahnya.
Detik-Detik Penggeledahan
Dalam rekaman video yang diperoleh, tampak penyidik mengenakan rompi hitam beraksen merah memasuki rumah tersangka. Mereka berinteraksi dengan keluarga Ali Muhtarom sebelum akhirnya masuk ke kamar tidur dan menggeledah bagian bawah tempat tidur.
Dari kolong ranjang, penyidik menarik sebuah kardus besar yang di dalamnya terdapat karung putih berisi koper hitam. Saat koper dibuka, tampak tumpukan uang yang terbungkus rapi dengan plastik putih dan merah.
Uang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti
Sebagai informasi, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO). Tersangka lain di antaranya adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie, serta hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Muhammad Syafei dari PT Wilmar Group. (Tim JN)