Tercoreng! Oknum Kolonel TNI AL Tipu Rp7,7 Miliar, Dipecat dan Dipenjara 27 Bulan!
Jayantara-News.com, Medan
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman ringan kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, perwira tinggi TNI Angkatan Laut, yang terbukti menipu dua warga Batam hingga meraup Rp7,7 miliar lewat modus investasi bodong.
Vonis yang dijatuhkan Senin (21/4/2025) itu mencengangkan publik: hanya 2 tahun 3 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Agus, yang menjanjikan keuntungan 40–50% dari investasi fiktif bahan bakar minyak (BBM), terbukti menyesatkan dan menguras dana milik dua korban, Hendri dan Hendra, sejak Juni 2018. Skema tipu-tipu ini akhirnya terungkap setelah korban melapor ke Polisi Militer AL pada awal 2023.
Majelis hakim menyatakan perwira itu secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Namun hukuman yang dijatuhkan justru menimbulkan tanda tanya besar. Di luar instansi militer, nilai kejahatan sebesar itu bisa diganjar hukuman belasan tahun.
“Ini mencederai rasa keadilan publik. Uang rakyat dirampas oleh oknum berseragam, tapi hukum hanya memberi tepukan di tangan,” ujar pengamat hukum militer kepada media.
Hingga kini, pihak korban masih menunggu pengembalian dana, sementara Agus melalui pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Tim)