Samsat Karawang Luruskan Isu Dugaan Pungli: Semua Sesuai SOP
Jayantara-News.com, Karawang
Menanggapi pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Karawang yang tayang pada Kamis, 24 April 2025, pihak Samsat Karawang membantah keras adanya praktik tersebut. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Nugraha, selaku Baur STNK, kepada awak media ini pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya pungutan administrasi sebesar Rp10.000 di beberapa bagian, seperti BBN 2, STNK, dan TNKB, serta pungutan Rp50.000 di bagian cek fisik, dan Rp475.000 di loket BPKB.
Menanggapi hal ini, Nugraha menyatakan bahwa informasi tersebut tidak jelas dan cenderung menyesatkan.
> “Jikapun ada, mana berkasnya? Biro jasanya siapa? Dan diberikan kepada siapa saja? Harus ada kejelasan agar bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Nugraha menegaskan, setiap hari pihaknya selalu melakukan briefing kepada anggota sebelum bertugas dan memberikan arahan agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
> “Kami terus menekankan agar anggota tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Polri dan tidak melakukan tindakan yang mencederai institusi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap anggotanya jika ditemukan indikasi pelanggaran.
> “Jika ada anggota yang kinerjanya buruk, kami tidak akan ragu untuk membuat laporan evaluasi terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Terkait angka-angka yang disebutkan dalam pemberitaan, Nugraha memastikan bahwa selain PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp225.000, tidak ada pungutan lain yang dibebankan.
> “Angka Rp10.000 maupun Rp50.000 itu tidak benar. Apalagi angka Rp475.000, itu sangat tidak masuk akal. Kami tidak mengetahui dari mana angka tersebut muncul,” jelasnya.
Ia juga menanggapi soal pungutan di bagian cek fisik sebesar Rp50.000.
> “Pemeriksaan fisik tidak dipungut biaya sama sekali. PHL yang bertugas setiap pagi kami apelkan dan dilarang menerima apapun dari masyarakat. Kami tidak mentoleransi tindakan tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui tidak bisa mengawasi seluruh petugas lapangan setiap saat, terutama di tengah membludaknya masyarakat yang mengurus BBN dan pembayaran pajak kendaraan.
Terkait pelayanan kepada biro jasa, Nugraha menjelaskan bahwa percepatan proses bisa dilakukan selama persyaratan dan dokumen lengkap.
> “Jika ada kekurangan, kami langsung sampaikan ke wajib pajak. Misalnya, pembelian motor bekas di atas lima tahun yang harus ganti pelat nomor, namun kesulitan mendapat KTP lama pemilik, kami sarankan untuk balik nama,” tuturnya.
Sebagai bentuk layanan, Nugraha juga menyampaikan bahwa jika hingga pukul 15.00 WIB proses belum selesai, maka wajib pajak akan diberi nomor antrean untuk keesokan harinya.
> “Ini solusi agar mereka yang sudah menunggu sejak hari sebelumnya tidak perlu mengantre ulang bersama wajib pajak yang baru datang,” pungkasnya. (DJ)