HGB Terlantar 360 Hektare di Pangandaran Diduga Disalahgunakan: LBH SPP Desak Negara Ambil Alih Aset!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) menyoroti tajam dugaan pelanggaran dalam kasus sengketa lahan seluas 360 hektare di Kabupaten Pangandaran. Sengketa tersebut mencuat dalam perkara Nomor 296/Pdt.G/2024/PN Bdg, antara PT Startrust melawan PT OCBC NISP.
Lahan yang tersebar di empat desa—Pananjung, Wonoharjo, Cikembulan, dan Sukaresik—awalnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII. Pada 1997, lahan ini beralih status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Startrust, diperoleh melalui lelang negara untuk mendukung rencana pengembangan pariwisata daerah.
Namun sejak mengantongi HGB, PT Startrust tidak membangun apapun. Tanah terbengkalai, tak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. LBH SPP menilai ini sebagai pelanggaran berat.
“Tanah HGB yang ditelantarkan wajib kembali ke negara. Pasal 35 PP No. 40 Tahun 1996 menegaskan, HGB dapat dihapus bila tanah tidak digunakan sesuai peruntukan dalam jangka waktu tertentu,” tegas Yosep dari LBH SPP.
Yang lebih mencengangkan, PT Startrust sempat menjadikan sertifikat HGB sebagai agunan untuk pinjaman ke Bank OCBC NISP. Dana cair, tapi pembangunan nihil. Perusahaan juga tak kunjung dinyatakan pailit oleh pengadilan.
“Yang dilelang seharusnya aset PT Startrust, bukan tanah negara. Statusnya tetap tanah negara. Hanya hak guna bangunannya yang bisa beralih, bukan objek tanahnya,” jelas Yosep.
LBH SPP mendesak pemerintah dan BPN segera memblokir segala transaksi atas tanah tersebut hingga sengketa tuntas. “Kalau ada peralihan hak di tengah konflik hukum, itu berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Proses penetapan tanah terlantar, tambahnya, mesti segera dijalankan: mulai dari inventarisasi, penelitian oleh Kanwil BPN, hingga peringatan dan keputusan resmi oleh BPN pusat.
“Kami minta negara tidak diam. Aset ratusan hektare ini harus diselamatkan sebelum makin dipermainkan oleh kepentingan bisnis yang tak bertanggung jawab,” pungkas Yosep. (Nana JN)