Marak Pungli Jalinsum Way Kanan: Kapolres Akui Penegakan Hukum Tak Efektif, Pemda Didesak Bertindak!
Jayantara-News.com, Way Kanan
Polres Way Kanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) awal bersama Forkompimda inti dan plus Kabupaten Way Kanan di ruang kerja Kapolres, Rabu (30/4/2025). Agenda ini membahas serius maraknya pungutan liar (pungli) terhadap truk batu bara di sepanjang Jalinsum Way Kanan.
Rakor dipimpin langsung Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopong dan dihadiri unsur Forkompimda, seperti Dandim 0427 Letkol Inf. Soprianes, Danskuadron Letkol CPN Fery, perwakilan Kejari, Wakil Ketua DPRD Adinatas, dan pejabat Pemkab termasuk Satpol PP dan Dishub.
“Rakor ini kami inisiasi sebagai respons atas maraknya berita viral, baik di media sosial maupun mainstream, tentang pos-pos pungli yang meresahkan sopir truk batu bara,” tegas Kapolres.
AKBP Adanan mengakui bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungli telah dilakukan, namun hasilnya belum efektif. Ia menyebut bahwa persoalan ini sudah menyentuh ranah sosial dan budaya masyarakat Way Kanan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Ini sudah masuk ranah sosial budaya. Oleh karena itu, sinergi semua pihak — Pemda, DPRD, TNI, hingga Kejaksaan — sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyinggung masih berlakunya Surat Edaran Gubernur Lampung tahun 2022 yang membatasi waktu operasional truk batu bara. “Jangan ada yang pura-pura lupa. Truk hanya boleh melintas di atas pukul 18.00 WIB. Jadi ini bukan hanya soal pungli, tapi juga soal kepatuhan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa solusi atas polemik ini harus dibawa hingga ke tingkat provinsi, mengingat jalur lintas melibatkan dua wilayah berbeda dengan regulasi masing-masing.
“Tujuannya satu: menciptakan iklim yang aman dan nyaman bagi investor. Kalau Way Kanan tidak kondusif, jangan harap ada investasi yang masuk,” tegas Adanan.
Rakor ini sekaligus menjadi bagian dari semangat HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan dengan motto “Sinergi Membangun Way Kanan Mandiri dan Sejahtera”. Kepolisian menegaskan bahwa semua pemangku kepentingan harus memikul tanggung jawab moril kepada masyarakat, khususnya dalam menertibkan praktik pungli. (Ibra Sanusi)