Skandal Drainase Cibenda Pangandaran: Pengembang Ngaku Sosialisasi, Warga Terancam Banjir!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Skandal pembangunan perumahan di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, kembali memicu amarah publik. Pengembang nekat menimbun saluran drainase yang vital bagi aliran air warga. Akibatnya, potensi banjir besar dan kerusakan lingkungan mengintai pemukiman sekitar.
Padahal, sebelumnya sudah diangkat dalam pemberitaan: “Pembangunan Brutal di Cibenda Pangandaran: Drainase Diserobot, Warga Menjerit, Pemerintah Diam!”
Berita sebelumnya:
Pembangunan Brutal di Cibenda Pangandaran: Drainase Diserobot, Warga Menjerit, Pemerintah Diam!
Ngeles Gaya Pengembang
Wawan, yang mengaku sebagai manajer berkilah telah melakukan sosialisasi dua kali bersama warga, pemerintah desa, dan karang taruna. Ia mengklaim semua berjalan lancar tanpa penolakan.
“Kami sudah sosialisasi, tidak ada masalah,” ujarnya santai saat dikonfirmasi awak media yang tergabung di PPWI, Minggu (4/5/2025).
Lebih lanjut, Wawan berdalih bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari dinas terkait. “Drainase tidak kami hilangkan, hanya dialihkan. Dan sudah disetujui pihak PUPR,” tandasnya.
Fakta Bicara Lain: Desa dan Dinas Angkat Tangan!
Kepala Desa Cibenda, Dede Rusliana, membantah keras klaim pengembang.
“Sosialisasi itu hanya sebatas pemberitahuan rencana pembangunan, bukan izin menimbun drainase,” tegasnya.
Dede bahkan menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah memberi izin lisan maupun tertulis atas penimbunan saluran air.
“Itu bukan kewenangan desa, silakan tanya ke Dinas PU,” sambungnya.
Atep, perwakilan dari Bidang Ciptakarya Dinas PUTRPRKP Pangandaran, juga menolak diseret-seret dalam dalih pengembang.
“Kami bahkan tidak tahu di lokasi itu ada drainase milik pemerintah. Tidak ada izin dari kami untuk menimbun!” cetusnya.
Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk investigasi lapangan.
“Kami akan cek langsung dan evaluasi,” tandasnya.
PPWI Desak Sidak dan Tindak Tegas
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran melalui Nana, mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam.
“Segera sidak lapangan! Cek dokumen perizinan, site plan, dan bandingkan dengan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Nana menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, perizinan pengembang harus dicabut atau dibekukan.
Menurutnya, beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditolerir antara lain:
1. Pelanggaran lingkungan, seperti penimbunan drainase tanpa kajian AMDAL.
2. Pelanggaran aturan bangunan, seperti tidak sesuai rencana atau tidak memiliki IMB.
3. Mengganggu ketertiban warga, melalui dampak banjir, polusi, atau kerusakan lingkungan.
“Kalau sudah merugikan warga dan merusak lingkungan, tidak ada toleransi! Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan diam dan tutup mata,” pungkasnya. (Tim JN/PPWI)