Proyek Irigasi Desa Nagarajati Ciamis Disorot!: Diduga Sarat Korupsi, Papan Proyek Fiktif, Pekerjaan Asal Jadi!
Jayantara-News.com, Ciamis
Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, prinsip ini tampaknya diabaikan oleh Pemerintah Desa Nagarajati, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, dalam pelaksanaan proyek irigasi di Dusun 2.
Proyek pembangunan irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp52.310.800 dan volume 29,97 meter itu kini menjadi sorotan publik. Indikasi pelanggaran mencuat mulai dari pelaksanaan pekerjaan yang terkesan asal-asalan hingga papan proyek yang tidak transparan, hanya ditulis menggunakan spidol dan tidak mencantumkan data teknis seperti panjang, lebar, dan tinggi bangunan.
Padahal, kewajiban mencantumkan papan proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta diperkuat oleh Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan fisik yang dibiayai oleh APBN/APBD/Dana Desa wajib memasang papan nama proyek secara terbuka, rinci, dan dapat diakses publik.
Tidak hanya itu, indikasi pelanggaran berat pun muncul dalam bentuk dugaan mark-up anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Tembok irigasi yang seharusnya dibangun dari nol justru ditumpangkan begitu saja di atas saluran lama milik Ulu-ulu atau tersier, tanpa pondasi baru dan tanpa justifikasi teknis dalam dokumen perencanaan (RAB).
Saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Mei 2025, Kepala Desa Nagarajati, Sodikin, justru mengakui bahwa pembangunan tersebut memang ditumpangkan di atas bangunan lama. “Itu memang kebijakan saya. Nanti juga ada anggaran rehab dari BP3. Jadi saya bangun dulu saja, ditalangi dari Dana Desa, daripada repot mengangkut material dari jauh,” ujarnya kepada Jayantara-News.com.
Pernyataan ini justru membuka fakta bahwa kebijakan tersebut diambil tanpa musyawarah desa dan melanggar prinsip partisipatif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Dugaan pelanggaran hukum pun mengarah ke tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
– Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, jika dalam pelaksanaannya terdapat keterlibatan pihak lain yang turut serta, baik sebagai pelaksana maupun pembantu dalam perbuatan melawan hukum.
Kebijakan Kepala Desa Nagarajati ini sangat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, serta membuka celah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa. Hal ini patut mendapat perhatian serius dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Perlu dicatat, sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Tata Kelola Keuangan Desa, seluruh proses pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai perencanaan teknis yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pidana.
Atas dasar ini, publik mendesak agar proyek irigasi di Desa Nagarajati segera diaudit menyeluruh dan bila terbukti terdapat unsur pelanggaran, maka Aparat Penegak Hukum wajib menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (BS)