Suap Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri: Kasus Jalan di Tempat, Hukum Jalan di Tempurung
Jayantara-News.com, Jakarta
Setelah berbulan-bulan berkas perkara dugaan suap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkatung-katung tanpa kejelasan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akhirnya buka suara. Dalam konferensi pers Kamis, 8 Mei 2025, ia menyatakan akan turun tangan langsung mengurus kelanjutan berkas yang telah berulang kali dikembalikan oleh jaksa.
“Nanti urusan saya itu,” ujar Karyoto, disaksikan Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dan anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap lambannya proses hukum terhadap Firli Bahuri, yang diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan.
Polda Metro Jaya diketahui telah tiga kali mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan sejak 14 Desember 2023. Namun semuanya ditolak jaksa dan dikembalikan dengan catatan perbaikan (P-19). Hingga kini, meski mengklaim tak ada kendala, penyidik tak kunjung mengirim ulang berkas sejak Februari 2024.
“Posisi berkasnya di Polda. Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” kata Syahron Hasibuan dari Kejati Jakarta, 10 April lalu.
Keterangan ini makin menebalkan kesan bahwa ada kekuatan tak kasatmata yang diduga sedang “mengamankan” Firli. Padahal, selain kasus suap, Firli juga dilaporkan melanggar etik berat berdasarkan UU KPK, serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Reskrimsus Polda Metro, Kombes Ade Safri, bersikukuh bahwa pihaknya “tidak menemui hambatan” dalam memenuhi P-19. Namun faktanya, hampir empat bulan berlalu, berkas tak kunjung dilimpahkan kembali ke jaksa.
Kini publik menunggu: benarkah Kapolda akan “mengambil alih”, atau pernyataannya sekadar manuver retoris untuk meredam tekanan? Apakah kasus Firli akan terus dipetieskan seperti banyak perkara korupsi besar lainnya?
Satu hal pasti: mata publik tak akan lepas dari drama hukum yang melibatkan mantan orang nomor satu di KPK itu. (Chepy)