PPID Kota Bandung Mandul: Warga Cipamokolan Gigit Jari, Informasi PBG Gereja Tak Kunjung Ditunjukkan
Jayantara-News.com, Kota Bandung
Perwakilan warga Cipamokolan menghadiri Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP) Sengketa Informasi Publik di Kantor Kominfo Kota Bandung, Jalan Turangga No. 8. Dalam persidangan tersebut, Anton Minardi, S.H., bertindak sebagai Pemohon, sedangkan Termohon adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yadi Supriyadi, S.H., bersama dua anggota majelis, Nuni Nurbayani, S.H., dan Dadan Saputera, S.H. Mereka menegaskan bahwa persidangan ini bertujuan untuk pembuktian, dengan asumsi para pihak telah memahami materi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar sidang berjalan efisien.
Namun kenyataannya, harapan warga Cipamokolan untuk memperoleh kejelasan justru kandas. Pihak PPID, yang diwakili oleh Sdr. Yusuf dari Diskominfo, belum mampu menunjukkan informasi yang dimohon, yaitu dasar hukum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Gereja Sang Hyang Hurip St. Antonius yang berlokasi di Cipamokolan.
Padahal, permohonan informasi telah diajukan sejak tujuh bulan lalu. Warga telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari Lurah, Camat, hingga permohonan resmi kepada Kominfo Kota Bandung. Langkah itu ditempuh karena warga meyakini bahwa hak atas informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pelaksanaannya berada di bawah kewenangan PPID.
Sebagaimana diketahui, tugas PPID meliputi:
1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini;
2. Mengelola dokumentasi lembaga atau organisasi;
3. Menangani permohonan informasi dari masyarakat.
PPID dibentuk untuk mendorong transparansi, keterbukaan informasi, serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
Ironisnya, hingga saat ini PPID masih berdalih bahwa mereka perlu berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak lain sebelum dapat menyerahkan dokumen yang dimohon. Hal ini disampaikan langsung oleh Asep S. Adjie, perwakilan warga Cipamokolan yang hadir bersama tim advokasi.
“Sudah tujuh bulan kami menunggu, mengikuti semua prosedur, tapi jawaban yang kami terima masih berupa alasan teknis dan tarik-ulur birokrasi. Ini bentuk nyata ketidaksiapan PPID menjalankan amanat undang-undang,” ujarnya dengan nada kecewa. (Asep KW)