Pasutri Polisi Biadab! Jadi Calo Penerimaan Polri, Tilep Rp4,9 Miliar, Dipecat Tanpa Hormat!
Jayantara-News.com, Ambon
Skandal memalukan mengguncang Polda Maluku. Sepasang suami istri yang merupakan anggota aktif Polri, Brigadir Aru Putra dan Briptu RR, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti menjadi calo dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023/2024.
Keduanya, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku, menjalankan aksi penipuan terhadap sedikitnya 17 korban, dengan menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri. Dari praktik haram tersebut, mereka meraup uang sebesar Rp4,9 miliar.
Keputusan PTDH ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Tindakan keduanya tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat yang menjadi korban tipu daya mereka,” tegas Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan.
Modus mereka tergolong licik: mengaku bisa ‘meloloskan’ peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan syarat menyetor sejumlah uang. Namun kenyataannya, tidak satu pun dari para korban berhasil lolos.
Seluruh uang yang disetor para korban masuk ke kantong pribadi Brigadir Aru dan Briptu RR. Tak ada itikad mengembalikan kerugian, apalagi rasa bersalah.
Kombes Indera menegaskan kembali bahwa proses rekrutmen anggota Polri sepenuhnya gratis dan tanpa pungutan biaya.
“Masyarakat jangan pernah percaya pada oknum manapun yang mengatasnamakan panitia penerimaan Polri dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas adalah harga mati dalam tubuh Polri. Tidak ada tempat bagi pengkhianat berseragam yang memperjualbelikan cita-cita anak bangsa. (Goes)