Anggaran Rp152 Juta Tanpa Jejak: PRKP Karawang Dituding Abaikan Transparansi!
Jayantara-News.com, Karawang
Proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang di area irigasi PJT II Warung Bambu menuai sorotan tajam. Meski pembangunan ini dinilai mempermudah akses dari Jalan Baru menuju Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, namun pelaksanaannya diduga melanggar prinsip transparansi anggaran publik.
Ironisnya, proyek ini dikerjakan tanpa papan nama kegiatan alias proyek siluman. Masyarakat tak diberi akses informasi mengenai siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, dan kapan waktu pelaksanaannya. Praktik semacam ini rawan penyimpangan dan melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat dikonfirmasi, sejumlah pekerja mengaku hanya buruh harian yang berasal dari Darawolong dan tidak mengetahui identitas pemborong secara pasti.
“Saya dari Darawolong, sudah kerja seminggu. Nama pemborong kami tidak tahu, cuma dapat perintah kerja,” ujar salah satu pekerja, Rabu (7/5/25).
Mandor proyek bernama Bonet akhirnya angkat bicara. Ia mengakui proyek tersebut berasal dari Dinas PRKP Karawang dengan nilai anggaran sebesar Rp152 juta, untuk jalan sepanjang 116 meter dan lebar 3,5 meter.
“Betul, ini proyek PRKP. Harusnya selesai dalam seminggu, tapi karena banyak coran bekas dan septic tank, jadi agak molor. Besok rencananya pengecoran,” kata Bonet, Sabtu (10/5/25).
Warga setempat menyambut baik pembangunan jalan ini karena mempermudah akses, namun mendesak pemerintah agar menjalankan proyek sesuai spesifikasi dalam RAB dan menjunjung tinggi asas keterbukaan informasi publik. (DJ)