Bom Waktu di Sukorahayu! Tambang Pasir Silika Ancam Keselamatan Warga, PPWI Desak Negara Bangun dari Tidur!
Jayantara-News.com, Jakarta
Suara perlawanan dari rakyat kecil kembali menggema dari Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, mewakili puluhan keluarga lainnya, mengadukan keresahan mereka kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, atas aktivitas tambang pasir silika oleh PT. Nanda Jaya Silika yang diduga membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan hidup.
Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), M mengungkapkan ketakutan mendalam atas dampak tambang yang terus beroperasi di dekat permukiman warga.
“Kami takut rumah kami retak, longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” ujar M dengan nada memelas.
Aktivitas pertambangan itu disebut telah menimbulkan kerusakan parah di sekitar lingkungan tempat tinggal warga. Merespons cepat pengaduan tersebut, Ketum PPWI Wilson Lalengke langsung menginstruksikan jajaran anggotanya untuk turun mengawal kasus ini. Ia menegaskan, PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti menyalahi aturan dan membahayakan warga.
“Jangan tunggu korban jiwa atau kehancuran total baru bergerak. Negara tak boleh abai terhadap keselamatan rakyatnya!” tegas Lalengke.
Ia menambahkan, tambang tanpa izin resmi atau yang menimbulkan kerusakan lingkungan adalah pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Lebih jauh, jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Warga juga menuding kegiatan tambang dilakukan tanpa sosialisasi transparan maupun partisipasi masyarakat. Selain dampak fisik, mereka mengkhawatirkan ancaman kesehatan dari debu dan kebisingan yang terus menghantui kehidupan sehari-hari.
PPWI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aduan ini dan mendesak perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Rakyat menolak menjadi korban dari kerakusan segelintir pengusaha tambang yang diduga mengabaikan keselamatan warga.
“Kalau negara memang hadir untuk rakyat, hentikan tambang yang menyengsarakan kami!” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)
Catatan: Identitas pengadu ada pada redaksi.