Polisi Tangkap Polisi: Terseret Kasus Penipuan, Oknum Polres Sigi Dibekuk!
Jayantara-News.com, Sigi
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap oknum anggota Polres Sigi berinisial HS yang terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan. HS juga diduga mangkir dari tugas sebagai anggota polisi.
Oknum tersebut diamankan oleh tim gabungan Polres Sigi di Lapangan Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu malam, 10 Mei 2025.
Kepala Polres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. “Setelah mendapatkan laporan dan pengaduan, kami segera meluncurkan pencarian terhadap Brigpol HS. Kami berhasil menemukannya di Kota Palu dan langsung mengamankannya,” ujar AKBP Kari Amsah.
HS kini berada di Mako Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Sigi menegaskan bahwa Polres Sigi tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Brigpol HS dilaporkan melakukan penggelapan kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor, melalui modus penyewaan yang tidak dibayar serta kendaraan yang tidak dikembalikan. Selain itu, ia juga diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang dengan jaminan kendaraan milik orang lain, kemudian mangkir dari tugas sebagai anggota Polri.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sigi, sementara Sipropam menerbitkan Laporan Polisi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Brigpol HS.
Dengan adanya kejadian ini, Polres Sigi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red)