Warga Madura Jadi Korban Kebrutalan Aparat! Polda Riau Salah Sasar, Polsek Genteng Pilih Tutup Mata!
Jayantara-News.com, Surabaya
Polemik kasus salah tangkap dan dugaan penyiksaan yang dialami Dedi Efendi (30) dan Ach. Zainuri (23), warga Pamekasan, Madura, setelah ditahan selama enam hari oleh Polda Riau, terus bergulir.
Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indra Waspada membantah keterlibatan pihaknya dalam penangkapan kedua korban.
“Kami tidak membantu mengamankan apalagi menangkap pelaku. Polsek Genteng hanya menjadi tempat transit sementara setelah penangkapan oleh Ditreskoba Polda Riau. Pernyataan bahwa Polsek Genteng Surabaya ikut melakukan penangkapan adalah tidak benar,” tegas Kompol Grandika, Selasa (13/5/2025).
Pernyataan ini merupakan respons atas klaim kuasa hukum korban, Mohammad Taufik, yang menyebutkan adanya keterlibatan Polsek Genteng dalam penangkapan.
Kompol Grandika kembali menegaskan, “Polsek Genteng tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan yang dilakukan Ditreskoba Polda Riau. Informasi lebih lanjut terkait penangkapan, silakan konfirmasi langsung ke Polda Riau.”
Kasus ini bermula dari penangkapan Hermansyah (warga Sampang) dan Moch. Zainuri di sekitar Terminal Bungurasih pada Kamis (24/4/2025) oleh Polda Riau. Dalam penangkapan tersebut, narkoba ditemukan pada Hermansyah, sementara Zainuri mengaku hanya seorang pengemudi ojek daring yang diperintah menjemput Hermansyah atas suruhan Dedi Efendi. Dedi sendiri mengaku diperintah oleh Nauris, kakak Hermansyah.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Polda Riau kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Dedi Efendi di Suites Hotel Plaza Boulevard, Surabaya, yang merupakan wilayah hukum Polsek Genteng. Namun, Polsek Genteng menyatakan tidak ikut serta dalam penggerebekan di hotel tersebut.
“Memang ada satu tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Genteng, tetapi penangkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Riau. Kami hanya dipinjami tempat untuk pengamanan sementara,” jelas Kompol Grandika.
Ketiga terduga pelaku sempat diamankan di Polsek Genteng selama 1×24 jam sebelum dibawa ke Riau oleh Polda Riau. Namun, pada Selasa (29/5/2025), Dedi Efendi dan Moch. Zainuri dibebaskan karena kurangnya bukti, sementara Hermansyah tetap ditahan dan keberadaan Nauris belum diketahui.
Atas kejadian salah tangkap dan dugaan penyiksaan, Dedi Efendi dan Moch. Zainuri melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap Ditresnarkoba Polda Riau dan Polsek Genteng di Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 April 2025. (Tim)