Desa Tanjungwangi Resmikan Koperasi Merah Putih: Ikhtiar Wujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Pemerintah Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus pada Rabu, 14 Mei 2025, guna membentuk Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendorong koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Camat Cihampelas, Agus Rudianto, dalam sambutannya menekankan bahwa koperasi merupakan solusi konkret untuk memangkas rantai distribusi yang selama ini merugikan petani dan masyarakat desa.
> “Presiden menginginkan Koperasi Merah Putih hadir di desa-desa untuk memangkas jalur distribusi yang panjang, agar keuntungan bisa kembali ke rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencantumkan seluruh unit usaha koperasi dalam akta notaris sejak awal, guna menghindari revisi di kemudian hari. Lebih lanjut, Camat Agus menggarisbawahi pentingnya kesinambungan dan pengelolaan yang serius.
> “Jangan sampai koperasi hanya aktif saat dibentuk, lalu vakum. Ini harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Desa Tanjungwangi, Salimudin, S.Pd.I, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi warga, perangkat desa, kader PKK, BPD, Babinsa, serta tokoh masyarakat. Ia menegaskan bahwa koperasi ini akan menjadi wadah perjuangan ekonomi kolektif.
> “Ini amanat Presiden. Mari kita jalankan dengan semangat gotong royong demi kesejahteraan desa,” katanya.
Acara juga diisi dengan pemutaran pidato Presiden Prabowo, yang menegaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen negara dalam distribusi kebutuhan pokok dan penguatan ekonomi rakyat dari bawah.
> “Koperasi adalah alat negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat dari bawah,” kutipnya.
Dalam musyawarah tersebut disepakati beberapa poin utama, antara lain:
Nama koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Tanjungwangi
Kedudukan: Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas
Bentuk: Koperasi primer, terbuka untuk warga desa maupun luar
Bidang usaha: Gerai sembako, distribusi logistik, perdagangan pupuk
Simpanan pokok: Rp50.000
Simpanan wajib: Rp20.000 per bulan
Modal awal: Rp700.000 berasal dari simpanan para pendiri
Masa kerja pengurus dan pengawas: 5 tahun
Seluruh unsur masyarakat, termasuk BPD, RT/RW, kader PKK, dan tokoh desa, diimbau untuk menjadi anggota koperasi, setidaknya dengan menyetorkan simpanan pokok.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, Desa Tanjungwangi optimistis dapat membangun ekonomi mandiri berbasis potensi lokal. Pemerintah desa bersama pihak kecamatan berkomitmen untuk terus mendampingi dan mengawasi jalannya koperasi, agar tumbuh menjadi model pemberdayaan ekonomi desa yang dapat direplikasi di wilayah lain. (Nuka)