Desa Singajaya Mantapkan Langkah Strategis: Musdesus Gagas Koperasi Merah Putih sebagai Motor Ekonomi Rakyat
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Pemerintah Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, secara resmi menggelar Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Desa Singajaya. Forum ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pendirian koperasi desa sebagai pilar pemberdayaan ekonomi masyarakat akar rumput.
Acara yang diselenggarakan pada Kamis ini dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari jajaran Pemerintah Desa, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, hingga tamu undangan lainnya.
Mewakili Kepala Desa yang berhalangan hadir, Sekretaris Desa Singajaya, Dedi Kusnadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam mendukung lahirnya koperasi desa. Ia menegaskan bahwa koperasi adalah instrumen vital dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa.
> “Koperasi bukan hal baru bagi kita. Namun, melalui instruksi Presiden, kita diminta merevitalisasi koperasi sebagai pilar ekonomi lokal. Ini adalah momentum kebangkitan ekonomi desa,” ujarnya.
Musyawarah semula dijadwalkan pada hari Selasa, namun diundur karena bertepatan dengan hari libur nasional. Meski demikian, kegiatan berlangsung lancar dengan antusiasme tinggi dari peserta.
Dedi menjelaskan bahwa pembentukan koperasi tidak sebatas memilih pengurus, namun juga meliputi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum dan arah operasional koperasi ke depan.
Ketua BPD Desa Singajaya, Vicky Taufik, yang memimpin jalannya musyawarah, menyampaikan bahwa proses pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis, dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
> “Pengurus koperasi harus memiliki integritas, komitmen tinggi, berdomisili di Desa Singajaya, serta memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan,” tegasnya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari program nasional yang menargetkan pendirian 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Pemerintah memandang koperasi sebagai solusi struktural terhadap berbagai permasalahan ekonomi desa—mulai dari panjangnya rantai distribusi, keterbatasan akses modal, hingga maraknya pinjaman online berbunga tinggi.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM KBB, Arief, dalam arahannya menekankan bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi rakyat yang inklusif dan berkeadilan.
> “Keuntungan koperasi tidak hanya dinikmati pengurus, tetapi dikembalikan kepada anggota melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil. Ini yang membedakan koperasi dari lembaga ekonomi konvensional,” jelasnya.
Distribusi SHU akan diarahkan ke berbagai pos, termasuk untuk anggota, pengurus, dana cadangan, serta dana pendidikan, sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Dengan semangat gotong royong dan prinsip transparansi, Pemerintah Desa Singajaya berharap koperasi ini dapat menjadi mesin penggerak ekonomi desa yang profesional, akuntabel, dan mampu menjadi model ekonomi kerakyatan di tingkat lokal maupun nasional. (Nuka)