PT MSJ Cimahi Selatan Ancam Gugat BRI & KPKNL: Barang Dijarah, Negara Tetap Lelang Rp117 Miliar
Jayantara-News.com, Bandung
Rencana pelaksanaan lelang eksekusi terhadap aset milik PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Kanwil DJKN Jawa Barat, kini menuai protes keras. PT MSJ menyebut proses lelang ini sebagai bentuk “legalisasi perampasan” atas aset yang faktanya telah dijarah massa sejak awal 2024.
Barang-barang yang akan dilelang, antara lain mesin produksi tekstil, utilitas pabrik, dan alat berat, secara fisik telah hilang dari lokasi dan tidak lagi berada dalam penguasaan debitur maupun kreditur. Aksi penjarahan tersebut terjadi secara terang-terangan dan diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca berita-berita terkait:
Ironisnya, meski kondisi barang sudah tidak lagi eksis secara fisik, proses lelang tetap dipaksakan berjalan. Pada 18 September 2024, aset-aset dengan nilai jaminan fidusia sebesar Rp181 miliar serta stok barang senilai Rp120 miliar dibawa keluar paksa dari kawasan pabrik PT MSJ menggunakan truk fuso. Laporan resmi atas insiden ini telah dilayangkan oleh Direktur PT MSJ, Vashdev Dhalamal, ke Polda Jabar sejak Desember 2024 melalui Nomor LP/B/554/XII/2024/SPKT/Polda Jabar. Namun, hingga kini proses hukumnya mandek.
Saat dikonfirmasi Tim Media, Kepala KPKNL Bandung, Akhmad Abrori, berdalih bahwa proses lelang telah sesuai SOP. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan bahwa barang yang akan dilelang sudah tidak ada dan diduga kuat berada dalam status force majeure akibat penjarahan.
Padahal, Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 secara tegas mengatur:
– Pasal 11 Ayat (1): Barang harus dalam keadaan diketahui secara jelas, berada dalam penguasaan, dan tidak dalam sengketa.
– Pasal 12 Ayat (1): Penjual wajib menyerahkan barang kepada pejabat lelang sebelum pelaksanaan.
– Pasal 13 Ayat (2): Pejabat lelang wajib melakukan pemeriksaan fisik atas barang.
Dengan demikian, pelaksanaan lelang atas barang yang hilang secara fisik dan dalam status sengketa dinilai melanggar asas legalitas. Hal ini berpotensi:
1. Menimbulkan kerugian negara jika terjadi gugatan balik dari peserta lelang.
2. Mencoreng kredibilitas sistem lelang nasional.
3. Mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan dugaan persekongkolan jahat.
“Ini bukan sekadar perbuatan melawan hukum. Ini adalah skema brutal untuk menyulap barang rampasan menjadi transaksi legal lewat lembaga negara,” tegas perwakilan hukum PT MSJ, Kamis (15/5/25).
PT MSJ mendesak sejumlah langkah konkret:
– Pembatalan segera atas rencana lelang.
– Audit internal oleh Kementerian Keuangan terhadap KPKNL Bandung.
– Tuntutan pertanggungjawaban hukum dari BRI sebagai kreditur.
– Pembukaan kembali penyidikan oleh Polda Jabar dan Kejaksaan.
Potensi pelanggaran hukum yang dapat dijerat:
– Pasal 55 jo Pasal 378 KUHP: Dugaan persekongkolan dan penipuan dalam pelaksanaan lelang atas barang yang tidak lagi dikuasai.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penipuan terhadap peserta lelang atas barang yang tidak tersedia secara nyata.
Kini publik menanti: Apakah negara akan berani mengakui kesalahan dan menghentikan skema lelang fiktif ini, atau justru memilih menutup mata demi menyelamatkan wajah lembaga?
Jika lelang ini tetap digelar, maka sejarah akan mencatat: negara turut mengesahkan rampasan. (Tim)