Tersandung Kasus Pemalakan, 3 Kader Kadin Cilegon Dipecat!
Jayantara-News.com, Jakarta
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, akhirnya angkat suara dan mengambil tindakan tegas setelah mencuatnya skandal memalukan yang mengguncang internal Kadin Kota Cilegon. Tiga orang pengurus Kadin Cilegon resmi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan proyek strategis nasional senilai Rp5 triliun di Banten.
Ketiganya, yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, dijerat dalam kasus permintaan jatah proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali, anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk.
“Demi menjaga marwah organisasi dan menghormati proses hukum, Kadin Indonesia menonaktifkan ketiga pengurus hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Anindya dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/5).
Skandal ini mencuat usai video permintaan jatah proyek viral di media sosial, menimbulkan kegaduhan publik, dan mencoreng citra Kadin sebagai mitra strategis dunia usaha. Proyek yang mereka “palak” ternyata merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk radar prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.
Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menetapkan ketiga tokoh Kadin Cilegon sebagai tersangka pada Jumat malam (16/5). Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas organisasi bisnis tertua dan terbesar di Indonesia itu.
Skandal ini tak hanya menggoyang internal Kadin, tapi juga memperlihatkan bagaimana arogansi segelintir elite daerah bisa mengancam iklim investasi nasional. Jika tidak segera dibersihkan, praktik seperti ini bisa menjadi kanker yang melumpuhkan ekonomi daerah. (Restu)