Aset Hilang, Lelang Jalan: KPKNL Bandung dan BRI Dihadang Tudingan Maladministrasi
Jayantara-News.com, Bandung
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga ini dituding mengesahkan proses lelang eksekusi terhadap aset milik PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ), yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), meski aset-aset tersebut secara nyata telah hilang secara fisik dari lokasi pabrik sejak awal 2024.
Baca berita-berita terkait:
– PT MSJ Cimahi Selatan Ancam Gugat BRI & KPKNL: Barang Dijarah, Negara Tetap Lelang Rp117 Miliar
Aset yang dimaksud meliputi mesin tekstil, peralatan pabrik, dan alat berat, yang berdasarkan bukti lapangan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur maupun kreditur. Pengangkutan paksa aset tersebut terjadi pada 18 September 2024. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan SPSI Kota Cimahi, tanpa dasar hukum yang jelas. Atas insiden itu, Direktur PT MSJ, Vashdev Dhalamal, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dengan nomor: LP/B/554/XII/2024/SPKT/Polda Jabar. Sayangnya, laporan tersebut belum menunjukkan tanda-tanda diproses serius oleh aparat penegak hukum.
Barang Hilang, Lelang Jalan: Negara Tutup Mata
Yang membuat publik tercengang, KPKNL Bandung tetap melanjutkan rencana pelaksanaan lelang meski keberadaan barang yang akan dilelang sudah tidak jelas alias hilang. Padahal, bukti video lapangan yang dikirimkan kepada Kepala KPKNL Bandung, Akhmad Abrori, menunjukkan dengan gamblang bahwa barang-barang tersebut sudah tidak ada di tempat. Ironisnya, Abrori hanya memberikan respons normatif melalui WhatsApp, “Saya tidak mempunyai kapasitas mengomentari hal ini. Segalanya harus dicheck and recheck,” ujarnya pada Sabtu, 17 Mei 2024.
Pernyataan itu dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pejabat negara. Padahal, regulasi sangat jelas mengatur tanggung jawab pejabat lelang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Ayat (2) PMK No. 213/PMK.06/2020, yang mewajibkan pejabat lelang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang sebelum lelang dilakukan.
Deretan Regulasi yang Diduga Dilanggar oleh KPKNL:
1. Pasal 11 Ayat (1): Barang yang dilelang harus diketahui secara jelas dan tidak sedang dalam sengketa.
2. Pasal 12 Ayat (1): Penjual wajib menyerahkan barang kepada pejabat lelang.
3. Pasal 13 Ayat (2): Pejabat lelang wajib melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dilelang.
Dengan pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi tersebut, proses lelang ini sangat potensial cacat hukum. Dampaknya tidak main-main:
– Gugatan balik dari peserta lelang,
– Kerugian negara,
– Dan tudingan penyalahgunaan wewenang oleh KPKNL sebagai eksekutor.
Tudingan Keras PT MSJ: Negara Melegalkan Kejahatan Ekonomi
Perwakilan hukum PT MSJ menyampaikan pernyataan keras dan menohok:
> “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah skema legalisasi rampasan. Negara lewat KPKNL sedang dipakai untuk menghalalkan kejahatan ekonomi yang sistematis.”
PT MSJ menuntut:
– Pembatalan segera proses lelang,
– Audit menyeluruh terhadap KPKNL Bandung oleh Kementerian Keuangan,
– Pertanggungjawaban hukum bagi pihak BRI selaku kreditur,
– Serta pembukaan kembali penyidikan oleh Polda Jabar.
Potensi Jerat Hukum:
– Pasal 55 jo Pasal 378 KUHP: Dugaan persekongkolan dan penipuan dalam lelang.
– UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor: Penyalahgunaan wewenang dengan dampak kerugian negara.
– UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penipuan terhadap peserta lelang karena barang tidak nyata.
– Kepala KPKNL Tidak Bisa Lempar Tanggung Jawab
Pernyataan “tidak punya kapasitas mengomentari” yang disampaikan Kepala KPKNL Bandung merupakan bentuk penghindaran yang memalukan. Dalam sistem birokrasi negara, setiap pejabat struktural memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses legal dan administratif yang berjalan di institusinya. Kalimat tersebut bukan hanya bentuk pelepasan tanggung jawab, tapi indikasi nyata dari kegagalan pengawasan dan pengabaian prinsip kehati-hatian.
Jika KPKNL tetap memaksakan lelang terhadap barang yang sudah tidak ada, maka sejarah akan mencatat: negara tidak sekadar abai, melainkan turut mengesahkan perampasan aset secara legal-formal lewat mekanisme lelang fiktif.
Penyelidikan Polisi Mandek, Penyidik Polda Bungkam
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini juga menemui jalan buntu. AKP Nia Kurnia, SH., penyelidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang menangani laporan LPB/554/XII/2024, hingga berita ini ditayangkan masih memilih bungkam.
Padahal, tim redaksi Jayantara-News.com telah mengirimkan pesan resmi pada Sabtu (17/5/2025) melalui WhatsApp, dengan nada sopan dan itikad baik:
> “Assalamu’alaikum.
Selamat sore Ibu.
Perkenalkan saya Agus Chepy Kurniadi dari Media Online Jayantara-News.com. Mengapresiasi kerja Ibu dalam menangani perkara LPB/554/XII/2024 sebagaimana juga telah dijelaskan dalam SP2HP Nomor: B/518/V/RES 1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 7 Mei 2025.
Mohon informasi perkembangan penanganan kasus ini, terutama soal rencana tindak lanjut pemeriksaan terhadap saksi kunci, termasuk Sdr. Fitriani…”
Namun sampai artikel ini diterbitkan, tidak ada balasan, tidak ada klarifikasi. Sunyi.
Diamnya penyidik menambah daftar panjang potret buram penegakan hukum di negeri ini, ketika aparat negara, lembaga keuangan, dan institusi negara yang harusnya melindungi rakyat, justru diduga ikut berkonspirasi dalam perampasan aset rakyat. (Tim)