Polisi Tidur Berbaut Jadi Mesin Perusak, Warga Jatihandap Teriak: “Jalan Rusak, Mobil Amblas, Siapa Bertanggung Jawab?!”
Jayantara-News.com, Bandung
Keluhan warga kembali mencuat dari Jalan Jatihandap, Kelurahan Jatihandap, Kota Bandung. Kali ini bukan soal kemacetan atau banjir, tapi polisi tidur yang disulap menjadi ‘ranjau jalanan’.
Betapa tidak, polisi tidur yang dipasang menggunakan baut tanpa perawatan itu justru menjadi sumber petaka. Baut-baut yang mencuat bukan hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tapi juga menimbulkan kerugian nyata—ban mobil bocor, bahkan tak jarang rusak total dan tak bisa dipakai lagi.
“Saya sudah dua kali ganti ban gara-gara kena baut di polisi tidur itu. Ini bukan pengaman jalan, ini jebakan!” keluh Eryan, seorang pengguna jalan yang jadi korban kendaraannya karena ranjau tersebut.
Dari hasil penelusuran di lapangan, termasuk keterangan tukang ojek dan warga sekitar, diketahui bahwa polisi tidur berbaut tersebut dipasang oleh pihak Kelurahan Jatihandap.
Pertanyaannya kini: di mana tanggung jawab kelurahan? Apakah pemasangan tanpa perawatan ini bentuk pembiaran atau kelalaian? Jangan sampai niat baik menjadi bumerang yang menyakiti masyarakat.
Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandung turun tangan. Jangan tunggu korban bertambah, baru bergerak.
Aspek Hukum dan Sanksi:
Pemasangan polisi tidur tidak boleh sembarangan dan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Berdasarkan regulasi:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, khususnya:
– Pasal 2 ayat (2): Alat pembatas kecepatan (speed bump/polisi tidur) hanya boleh dipasang pada jalan lingkungan dan jalan di area parkir.
– Pasal 3 ayat (2): Pemasangan harus memenuhi persyaratan teknis dan tidak membahayakan pengguna jalan.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan:
– Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan pada jalan sehingga mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana.
– Pasal 274 ayat (2): Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
– Pasal 1365: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian, jika terbukti bahwa kelurahan atau pihak terkait melakukan kelalaian dalam pemasangan dan perawatan polisi tidur berbaut hingga menyebabkan kerugian, maka tanggung jawab hukum, baik perdata maupun pidana, bisa saja menjerat mereka.
Warga mendesak Wali Kota Bandung untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki kondisi tersebut, serta menindak tegas kelalaian struktural yang terjadi. Jalan publik bukan tempat eksperimen, apalagi bila mengorbankan keselamatan. (Tim JN)