Terendus Skandal Kuwu Kemlaka Gede Cirebon: Proyek Tak Dibayar, Pengelolaan Dana Desa Diduga Tak Transparan!
Jayantara-News.com, Cirebon
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 72 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur kewajiban kehadiran dan disiplin jam kerja bagi aparatur pemerintah desa. Ironisnya, ketentuan tersebut justru diduga dilanggar secara berulang oleh Kuwu Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Sorotan publik terhadap Kuwu Rusli menguat seiring dengan kekecewaan warga yang telah berkali-kali, lebih dari tujuh kali, mendatangi kantor desa maupun kediaman pribadi sang kuwu, termasuk pada 14 Januari, 7 Maret, dan terakhir 21 Mei 2025, namun tak pernah berhasil bertemu.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Selain menuntut kejelasan pembayaran sisa proyek pembangunan desa senilai sekitar Rp30 juta kepada salah satu pemborong, warga juga ingin memperoleh transparansi dan pertanggungjawaban terkait pengelolaan Dana Desa yang selama ini dianggap tertutup dan tidak akuntabel.
Menurut Jupri dan Suja’i, perwakilan warga yang aktif menelusuri kasus ini, Kuwu Rusli dinilai gagal dalam menjalankan prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa. Ia bukan hanya lalai dalam memberikan pelayanan publik, tetapi juga diduga menyalahgunakan kewenangan serta mengabaikan hak-hak masyarakat desa, termasuk hak petani atas lahan garapan.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran Kuwu Rusli telah melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran:
– Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana;
– Pasal 421 KUHP, yang mengatur pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
– Pasal 1320 KUHPerdata, terkait syarat sahnya suatu perikatan atau perjanjian, termasuk dalam proyek desa yang belum dibayar;
– Dan secara etis, melanggar amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
Melihat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, termasuk dugaan fiktif atau mark-up dalam proyek pengaspalan, pembangunan jalan poros desa, hingga Tembok Penahan Tanah (TPT), redaksi Jayantara-News.com mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Unit Tipidkor Polresta Cirebon, Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Krimsus Polda Jabar, serta Pidsus Kejati Jabar, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit forensik terhadap seluruh kegiatan anggaran di Desa Kemlaka Gede. (Tim JN)
Catatan Redaksi:
Sesuai amanat Pasal 1 Ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui email resmi: jayantaraperkasa@gmail.com.