Cilengkrang Darurat Sampah! Larangan Diabaikan, Jalan Paratag Melatiwangi Jadi TPS Liar!
Jayantara-News.com, Cilengkrang
Di tengah gencarnya kampanye peduli lingkungan, realita memprihatinkan justru terjadi di Jalan Paratag, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Relawan dari komunitas Bandung Bedas Bersih Sampah (B3S) menyoroti maraknya aksi buang sampah sembarangan yang terus terjadi, kendati lokasi tersebut telah dipasangi spanduk larangan.
“Ini bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum dan lingkungan! Sudah dipasang larangan, tapi warga masih saja membuang sampah seenaknya. Ini bukan hanya memalukan, tapi juga mencederai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih,” tegas salah satu relawan B3S saat ditemui di lokasi tumpukan sampah.
Tumpukan limbah rumah tangga di sepanjang jalan itu menebar bau busuk, mencemari lingkungan, dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar. Apalagi saat musim hujan, sampah-sampah itu dapat menyumbat drainase dan memicu banjir.
Ancaman Hukum: Perilaku membuang sampah sembarangan bukan sekadar pelanggaran etika sosial, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan sesuai:
– Pasal 20 dan 21 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
– Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda dan sanksi sosial, sebagai upaya penegakan norma kebersihan lingkungan.
Relawan B3S menyerukan kepada seluruh warga Kecamatan Cilengkrang dan sekitarnya untuk menghentikan praktik tak bermoral ini. Mereka juga meminta pemerintah desa, Satpol PP, dan aparat kewilayahan agar tidak lagi menutup mata.
“Ini saatnya kita bertindak tegas. Jangan hanya imbauan, tapi perlu ada tindakan nyata, baik edukasi maupun penindakan hukum. Kita tidak bisa terus membiarkan ketidakpedulian ini menumpuk seperti sampah itu sendiri,” tambah relawan B3S dengan nada geram.
B3S menegaskan, menjaga lingkungan bukan sekadar slogan kosong. Ini adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Jika tidak ada kesadaran, maka wajib ada ketegasan. (JO JN)