Kebun Binatang Jadi Alat! Tim Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Bandung atas Dugaan Penjarahan Aset Negara!
Jayantara-News.com, Bandung
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar resmi melakukan penahanan terhadap YI, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018.
Sebelumnya, tim penyidik telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu S dan RBB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025.
YI diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara menguasai aset tanah milik negara secara melawan hukum. Tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan.
Atas perbuatannya, tersangka YI disangka melanggar:
Primair Kesatu:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Primair Kedua:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair Kedua:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. (Red)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar