Jalan Negara Jadi Korban, Tumpahan Beton Proyek Gereja Santo Antonius Soetta Bandung Telan Pengendara!
Jayantara-News.com, Bandung
Sebuah insiden membahayakan terjadi pada Sabtu sore, 24 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan proyek pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip Santo Antonius, Jl. Soekarno Hatta, Cipamokolan, Kota Bandung. Seorang pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka serius, hingga mengeluarkan darah, setelah melintasi genangan beton cair yang tumpah di badan jalan akibat kelalaian proyek pengecoran.
Video yang dikirimkan warga memperlihatkan tidak adanya rambu peringatan, tidak ada pengamanan, dan tidak tampak petugas yang mengatur lalu lintas atau memperingatkan pengguna jalan. Situasi ini menunjukkan kelalaian serius dari pihak pelaksana proyek yang mengabaikan keselamatan publik.
Patut dipertanyakan: apakah proyek ini benar-benar mengantongi izin sesuai prosedur? Ironisnya, plang IMB justru dipasang tersembunyi di dalam area proyek, tidak dapat dilihat dari luar seperti yang lazim terjadi pada proyek legal dan transparan.
Jika proyek ini benar-benar sah, mengapa tidak ada pengawasan dari Satpol PP dan Linmas? Mengapa tidak ada pengamanan di lokasi pengecoran yang berada di jalan raya publik, jalan utama yang juga menjadi akses strategis menuju Stadion GBLA menjelang laga besar Persib Bandung pada 25 Mei 2025?
Ini jelas pelanggaran serius. Dalam konteks hukum, kelalaian ini dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, antara lain:
– Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
– Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang merusak atau menyebabkan gangguan fungsi jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
– Pasal 96 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja di lingkungan masyarakat.
Kecelakaan ini bukan semata insiden biasa. Ini adalah bukti kelalaian brutal yang bisa merenggut nyawa siapa pun. Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Bandung, Dinas Perizinan, Dinas PU, dan penegak hukum untuk segera menyelidiki, memeriksa izin proyek, dan menindak tegas pihak pelaksana.
Jangan tunggu korban jiwa jatuh. Keselamatan warga adalah harga mati. (Asep KW)