Klarifikasi Membakar! Desa Masawah Pangandaran Gugat Balik Tudingan Liar Karang Taruna
Jayantara-News.com, Pangandaran
Setelah dihantam badai pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan anggaran proyek lapangan sepak bola, Pemerintah Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, akhirnya buka suara! Dalam konferensi pers yang berlangsung panas di Kantor Kepala Desa Masawah pada Rabu (28/5/2025), mereka melontarkan klarifikasi keras untuk membantah tudingan liar yang dilontarkan Karang Taruna.
Sebelumnya, proyek pematangan lahan lapangan sepak bola dengan nilai Rp40 juta dituding sarat kejanggalan dan “hanya dikerjakan dalam dua hari.” Kini, pihak desa menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
📌 Berita sebelumnya:
“Bukan Rp40 Juta, Realisasi Hanya Rp29 Juta!” – Tudingan Dibantah
Kasi Perencanaan Desa Masawah, Nunuh, didampingi Kepala Desa, Ekbang, serta Kabid Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Sosial PMD Pangandaran, Yuningsih, menegaskan bahwa anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut hanya Rp29 juta.
“Memang dalam Rencana Anggaran Biaya awal tercantum Rp40 juta. Namun karena sumber dananya dari PAD dan realisasinya tidak mencapai target, maka hanya Rp29 juta yang digunakan,” ujar Nunuh.
Pengerjaan “2 Hari”? Bohong Besar!
Isu bahwa proyek hanya dikerjakan selama dua hari juga dibantah keras. Nunuh menjelaskan bahwa pengerjaan dilakukan menggunakan alat berat (bulldozer) dengan waktu kerja mencapai 50 jam. Hal itu setara dengan lebih dari enam hari kerja normal, bukan dua hari seperti yang ditudingkan.
Namun, pihak desa mengakui kelemahan administratif. “Memang kami lalai tidak melakukan revisi perincian anggaran. Harusnya ada penyesuaian dari Rp40 juta ke Rp29 juta. Tapi ini murni kesalahan administratif, bukan niat menyelewengkan,” ujarnya lugas.
TPK Tak Terima Honor? Ini Dasar Hukumnya!
Menjawab sorotan soal TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang disebut tak mendapat honor, Yuningsih menegaskan bahwa hal itu sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 12, honorarium hanya diberikan untuk kegiatan dengan anggaran di atas Rp50 juta.
“Karena nilai kegiatan di bawah Rp50 juta, maka tidak ada honor untuk TPK. Ini murni aturan, bukan kebijakan sepihak desa,” tandasnya, menepis spekulasi liar.
Kisruh Masih Panas: Klarifikasi atau Manuver?
Apakah klarifikasi ini akan meredakan badai kritik, atau justru memunculkan pertanyaan baru? Masyarakat kini menanti peran Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menyisir secara objektif: apakah ketidaktahuan administrasi dapat dibiarkan menjadi pembenaran permanen?
Yang pasti, polemik Desa Masawah belum usai. (Nana JN)
Editor : Agus Chepy Kurniadi