298 Kredit Fiktif Dibongkar, Eks Juru Bayar TNI Rugikan Negara Rp65 Miliar
Jayantara-News.com, Jakarta
Skandal korupsi kembali mencoreng institusi berseragam loreng. Mantan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, didakwa sebagai otak di balik pengajuan 298 kredit fiktif senilai lebih dari Rp65 miliar ke dua kantor cabang Bank BUMN.
Dengan jabatan strategis sebagai bendahara gaji, Dwi menyalahgunakan kewenangannya untuk menyulap identitas 258 prajurit dan warga sipil menjadi mesin penguras dana bank milik negara. 214 pengajuan kredit fiktif diajukan ke Bank BUMN Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat, dan 44 pengajuan lainnya ke Cabang Cut Mutiah.
Modusnya? Meminjam nama, memalsukan dokumen, dan menggandakan permohonan kredit secara berulang. Hasilnya: kerugian negara mencapai Rp65.003.784.586. Tak tanggung-tanggung, KTP dan data pribadi prajurit aktif bahkan warga sipil dikoleksi bak katalog, lalu dimanfaatkan demi kepentingan pribadi dan sindikatnya.
“Digunakan berulang kali… total pengajuan kredit Briguna sebanyak 44 pengajuan… total pinjaman sebesar Rp7,9 miliar,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Skema licik ini berjalan mulus selama bertahun-tahun, nyaris tanpa deteksi. Diduga kuat ada pembiaran sistemik dan mata-mata yang ikut menikmati jatah di balik meja.
Publik pun bertanya:
🔴 Bagaimana bisa seorang juru bayar leluasa mengakses dan menyalahgunakan data prajurit tanpa pengawasan?
🔴 Mengapa pihak bank BUMN meloloskan ratusan pengajuan kredit tanpa verifikasi lapangan yang ketat?
Jaksa menuntut Dwi dengan hukuman delapan tahun penjara, serta uang pengganti Rp54,5 miliar. Namun publik skeptis: apakah hukuman setimpal dengan kehancuran integritas dan kerugian negara yang ditimbulkan?
Kini, masyarakat menanti ketegasan negara. Apakah ini akan jadi sekadar “ritual hukum” yang berujung vonis ringan dan kembali hidup mewah pasca bebas? Atau sebuah momentum untuk bersih-bersih di tubuh TNI dan perbankan? (Red)