Polres Blora Diduga Kriminalisasi Wartawan: Kapolri Digugat! Advokat PPWI Tantang Keadilan di Pengadilan
Jayantara-News.com, Jakarta
Tim Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan yang saat ini ditahan oleh Polres Blora.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak termohon mencakup:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
2. Kapolda Jawa Tengah
3. Kapolres Blora
Para advokat muda dari PPWI, di bawah asuhan dua advokat senior, Dolfy Rompas, S.H., M.H., dan Ujang Kosasih, S.H., menugaskan tiga anggota tim hukum: M. Imron, S.H., Meiyanto, S.H., Imam Imami, S.H.
Ketiganya telah mendaftarkan permohonan praperadilan dan surat kuasa hukum di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai pendaftaran, para advokat muda tersebut memberikan keterangan kepada awak media bahwa langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan Blora. Kedua jurnalis ini diketahui tengah melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Alih-alih mendapat perlindungan hukum, mereka justru ditangkap dan dituduh melakukan pemerasan terhadap pelaku penimbunan.
> “Kami menduga keras bahwa dua wartawan ini telah dikriminalisasi oleh Polres Blora. Mereka tengah mengungkap kejahatan besar penimbunan BBM bersubsidi, tapi justru dilaporkan dan dijebloskan ke tahanan. Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis dan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegas salah satu advokat muda.
Di tempat terpisah, advokat senior Ujang Kosasih, S.H., yang sedang berada di luar kota saat dihubungi melalui telepon, membenarkan bahwa permohonan praperadilan diajukan terhadap Kapolri di wilayah hukum Jakarta Selatan sesuai dengan domisili institusi tersebut.
> “Tujuan kami jelas: agar Kapolri memfungsikan Biro Wasidik secara maksimal dalam mengawasi kinerja penyidik di seluruh Indonesia. Penyidik harus tunduk pada SOP, menjunjung prinsip PRESISI, dan menjamin keadilan dalam setiap proses hukum,” ujar Ujang.
Lebih lanjut, Ujang mengungkap bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat mengenai penyidik ‘ngawur’ yang melakukan penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang kuat, bahkan di luar kewenangannya.
> “Kapolri harus bertanggung jawab atas ulah anak buahnya yang merugikan rakyat dan mencederai rasa keadilan. Penyidik bukan alat kekuasaan, mereka pelayan hukum. Dan hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara zalim,” pungkas Ujang Kosasih. (Tim/Red)