Hentikan Klaim dan Penguasaan Kantor KADIN Jabar: “Jangan Tunggu Digusur, Almer Harus Angkat Kaki!”
Oleh: Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK)
Jayantara-News.com, RM Palai Tuang
Dengan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua dari Ketua Caretaker KADIN Jawa Barat, Agung Suryamal Sutisno, pada 3 Juni 2025 (Nomor: 083/DP-CAR/VI/2025) yang ditujukan kepada Almer Faiq Rusydi, maka dengan ini ditegaskan dua hal penting:
1. Menghentikan segala bentuk penggunaan nama, atribut, dan logo KADIN Jawa Barat.
2. Segera menyerahkan Sekretariat KADIN Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Sukabumi No. 42, Kota Bandung.
Peringatan ini bersifat final karena Almer Faiq Rusydi tidak memiliki legalitas dari Ketua Umum KADIN Indonesia yang sah, yakni Anindya Bakrie. Surat Keputusan (SK) yang dipegang Almer hanyalah SK yang ditandatangani Arsjad Rasjid, yang secara hukum sudah tidak berlaku.
Sebagai informasi, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN Indonesia telah digelar pada 14 September 2024, yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2024–2029. Anindya kemudian dikukuhkan secara resmi pada Munas 16 Januari 2025 dan disepakati oleh Arsjad Rasjid di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, semua produk hukum dan SK yang diterbitkan Anindya Bakrie adalah sah, sementara seluruh SK yang dikeluarkan oleh Arsjad Rasjid otomatis batal demi hukum.
Fakta ini tidak dipahami oleh Almer, yang tetap ngotot menggunakan SK Arsjad Rasjid tertanggal 15 November 2024, serta membangkang terhadap Ketua Caretaker KADIN Jabar yang sah. Ini sama saja dengan membangkang terhadap otoritas KADIN Indonesia (pusat) yang telah memperpanjang SK Caretaker KADIN Jabar pada 30 April 2025, dengan masa berlaku enam bulan.
Dengan demikian, Almer tidak lagi memiliki hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum KADIN Jawa Barat, maupun menempati kantor KADIN Jabar. Sudah sepatutnya ia segera mematuhi surat peringatan resmi dari Ketua Caretaker.
Sebagai Steering Committee Musprov VIII KADIN Jabar, saya menegaskan akan segera melaksanakan Musprov setelah kantor KADIN Jabar dikuasai kembali oleh pengurus sah. Musprov ini akan memilih Ketua Umum KADIN Jabar yang legitimate, yang mampu menyatukan seluruh pengusaha di Jawa Barat dan bersinergi dengan program-program Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), demi kemajuan ekonomi Jawa Barat.
Kami meyakini bahwa Gubernur Jawa Barat dan jajaran Pemprov Jabar memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Bahkan, pada 22 Maret 2025 di Purwakarta, telah dilakukan pertemuan antara KDM, Anindya Bakrie, dan Agung Suryamal yang berkomitmen menyatukan KADIN Jabar agar tidak ada lagi dualisme.
Sebagai mitra strategis pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, KADIN Indonesia harus didukung penuh oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka berkewajiban menegakkan legalitas organisasi dan mendorong satu KADIN Jawa Barat yang sah di bawah kepemimpinan Agung Suryamal sebagai Ketua Caretaker, berdasarkan SK resmi dari Anindya Bakrie.

KADIN Indonesia bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 2230/WKUK/IV/2025 tentang “Pemberitahuan Pengurus KADIN Jawa Barat yang Sah”, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jabar, Kapolda Jabar, Pangdam III/Siliwangi, dan Kajati Jabar. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa KADIN Indonesia tidak mengakui dan tidak pernah mengundang Almer Faiq Rusydi dalam kegiatan apa pun.
Cukup sudah kekacauan ini. Saatnya kembali kepada legalitas dan kebenaran. KADIN Jabar hanya satu, dan yang sah dipimpin Agung Suryamal. (Red)
Penulis adalah Steering Committee Musprov VIII / Senior KADIN Jabar – Ketua Gabungan Pengusaha Sunda (GPS) – Ketua Umum DPP GADIL (Gubernur Aing Dedi Mulyadi)