Siasat Dana Mendesak di Desa Paniis Kuningan: Rakyat Tak Pernah Merasa, Tapi Anggaran Melimpah
Jayantara-News.com, Kuningan
Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Investigasi Jayantara-News.com mengungkap potensi penyimpangan serius penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Fokus penyelidikan mengarah pada pos anggaran “Keadaan Mendesak” yang secara konsisten menyerap dana dalam jumlah mencurigakan, khususnya pada periode 2020 hingga 2022.
Sejak Dana Desa pertama kali dikucurkan di Desa Paniis pada tahun 2015, Tim mengalami kesulitan memperoleh data valid untuk periode 2015–2017. Namun, sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024, ditemukan pola penggunaan anggaran yang perlu mendapat perhatian aparat pengawasan dan penegak hukum.
Tahun 2020 (Era Kuwu Razki Baskara):
Total Dana Desa: Rp776.373.000
Dana yang diklaim untuk “Keadaan Darurat” dan “Keadaan Mendesak” mencapai Rp353.900.000, atau hampir 46% dari total pagu dana desa.
> Catatan Kritis: Tidak ditemukan rincian transparan untuk peruntukan pos “keadaan mendesak” sebesar itu. Selain menabrak prinsip efisiensi, pos ini rawan dijadikan “keranjang serbaguna” untuk pembenaran pembelanjaan tanpa pengawasan memadai.
Tahun 2021:
Total Dana Desa: Rp781.643.000
Anggaran yang digelontorkan untuk “Keadaan Mendesak dan Penanggulangan Bencana” mencapai Rp389.880.000.
Angka ini melebihi 49% dari total anggaran, tanpa laporan spesifik kegiatan yang dilaksanakan atau hasil audit independen.
> Catatan Kritis: Diduga kuat terjadi pengulangan pencairan anggaran fiktif dengan kode kegiatan serupa secara beruntun. Misalnya, “Keadaan Mendesak” disebutkan hingga 12 kali berturut-turut dengan nominal identik sebesar Rp27.300.000 per entri, yang berpotensi rekayasa akuntansi untuk menyiasati laporan pertanggungjawaban.
Tahun 2022:
Total Dana Desa: Rp822.624.000
Dana yang dialokasikan kembali untuk “Keadaan Mendesak dan Penanggulangan Bencana” mencapai Rp376.960.000.
Persentase ini hampir menyamai proporsi tahun sebelumnya, memperkuat dugaan adanya pola pengulangan modus.
Indikasi Kuat Rekayasa Anggaran
Jika dicermati, penggunaan istilah “Keadaan Mendesak” tampak sistematis dan berulang. Dalam dokumen resmi yang berhasil diakses Tim Investigasi, tidak ditemukan dokumen pendukung seperti:
Berita acara penetapan kondisi darurat oleh BPD dan Kuwu,
Surat keputusan keadaan mendesak,
Bukti keterlibatan lembaga kontrol seperti inspektorat atau auditor desa,
Rencana kegiatan dan output program.
Selain itu, dalam pos serupa juga kerap muncul biaya tinggi tanpa pembuktian hasil, seperti “dukungan pendidikan siswa miskin/berprestasi”, “penyelenggaraan informasi publik”, hingga “pemeliharaan pipanisasi” yang nyaris muncul setiap tahun dengan nilai ratusan juta.
Seruan Audit Forensik dan Investigasi APH
Berdasarkan temuan investigatif ini, Tim Investigasi Jayantara-News.com mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Kuningan dan BPKP Jawa Barat segera melakukan audit forensik terhadap penggunaan Dana Desa Paniis sejak 2018–2024.
2. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polda Jabar, menurunkan tim penyelidik untuk menelusuri potensi korupsi terstruktur yang melibatkan perangkat desa dan kemungkinan pihak luar.
3. DPRD Kabupaten Kuningan, melalui Komisi I, turun lapangan memanggil dan memeriksa kepala desa dan bendahara desa yang bertanggung jawab selama periode tersebut.
Jayantara-News.com akan terus mengawal isu ini hingga seluruh rangkaian dugaan penyelewengan ini mendapatkan perhatian yang layak dan kejelasan hukum. Kami juga membuka ruang bagi pihak Pemerintah Desa Paniis untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.
> Redaksi Jayantara-News.com berkomitmen menjunjung tinggi prinsip jurnalisme investigatif yang tajam, akurat, dan berdasarkan data. (Jupri)