UU ASN 2023 Disahkan: Tenaga Honorer Dihapus, PPPK Dapat Pensiun, Wewenang Daerah Ditarik ke Pusat
Jayantara-News.com, Jakarta
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan UU No. 5 Tahun 2014. Regulasi baru ini membawa perubahan mendasar dalam sistem kepegawaian nasional, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Penghapusan Tenaga Honorer per Desember 2024
Mulai Desember 2024, status tenaga honorer dan pegawai non-ASN lainnya resmi dihapus. Ke depan, sistem kepegawaian hanya mengenal dua kategori ASN: PNS dan PPPK. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan dan menertibkan manajemen SDM di lingkungan pemerintahan.
2. PPPK Kini Memiliki Hak Pensiun
Salah satu perubahan paling signifikan dalam UU ASN 2023 adalah pemberian hak pensiun kepada PPPK. Jika sebelumnya PPPK tidak mendapat pensiun, kini mereka berhak menerima pensiun bulanan apabila telah bekerja minimal 16 tahun. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja di bawah 16 tahun akan menerima hak pensiun dalam bentuk pembayaran sekaligus saat memasuki usia pensiun.
3. Wewenang Kepegawaian Daerah Dikembalikan ke Pusat
UU ini juga mengatur perubahan kewenangan dalam manajemen ASN. Kewenangan pejabat pembina kepegawaian yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah, kini ditarik kembali ke pemerintah pusat di bawah kendali Presiden. Sentralisasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, efektivitas, dan keseragaman dalam pengelolaan ASN di seluruh Indonesia. (Goes)