DugaanSkandal Gelap di Koperasi Pradesa Sumut: Dana Puluhan Miliar Lenyap, Ketua Merangkap Anggota DPRD Dituding Dalangnya!
Jayantara-News.com, Langkat
Try Darma Yoga, mantan Manajer Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pradesa Mitra Mandiri yang kini telah dilikuidasi, melontarkan tuduhan keras terhadap Ketua Koperasi, Dedek Pradesa, S.Sos, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra, atas dugaan penggelapan dana nasabah dalam jumlah fantastis.
Dalam pernyataan pers yang disampaikannya di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat, Selasa (11/06/2025), Yoga menegaskan bahwa dirinya dijadikan kambing hitam dalam pusaran kasus tersebut.
> “Saya hanya boneka. Semua keputusan dan kendali berada di tangan Bapak Pradesa,” tegas Yoga.
Ia membeberkan bukti-bukti berupa aliran dana koperasi dalam jumlah besar yang diduga kuat ditransfer langsung ke rekening pribadi Dedek Pradesa.
“Saya memiliki bukti tak terbantahkan bahwa dana nasabah senilai puluhan miliar rupiah dialirkan langsung ke rekening pribadi Bapak Pradesa, melalui saya, bendahara teller, dan beberapa pegawai koperasi lainnya,” ungkap Yoga dengan nada tajam.
Lebih lanjut, Yoga menegaskan bahwa meskipun secara jabatan dirinya menjabat sebagai manajer, seluruh keputusan penting dan tindakan operasional diambil langsung oleh Dedek Pradesa.
Ia juga menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap harta kekayaan Dedek Pradesa, termasuk dengan membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan semua rekening bank pribadinya.
> “Saya yakin seluruh dana nasabah KSPPS Pradesa Mitra Mandiri masuk ke rekening pribadi beliau,” ujarnya.
Pernyataan Yoga diperkuat oleh kesaksian Bendahara Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, Bayu Fajar, dalam persidangan pada 28 Mei 2025 lalu.
> “Saya tidak pernah mentransfer uang ke rekening Tridarma. Dana selalu saya setorkan langsung ke rekening pribadi Dedek Pradesa,” kata Bayu Fajar di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Dedek Pradesa telah dilaporkan oleh salah satu nasabah atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp7 miliar ke Polda Sumatera Utara pada September 2023 dengan nomor laporan STTPL/B/1078/IX/2023/SPKT/Polda Sumut, berdasarkan pasal 378, 374, subsider 372 KUHP.
Tridarma Yoga juga disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam laporan tersebut. Ia menyatakan kekecewaannya atas penghentian penyelidikan (SP3) oleh Polda Sumatera Utara yang dianggap janggal dan tanpa alasan yang jelas.
> “Saya tidak tahu apakah ini bentuk balas dendam dari Bapak Pradesa. Saya dilaporkan ke polisi dan dijadikan tumbal untuk menutupi kecurangan di tubuh koperasi,” ujarnya.
Ia mendesak agar Dedek Pradesa segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
> “Saya yakin dana nasabah itu masih ada pada Dedek Pradesa. Sepengetahuan saya, dana itu digunakan untuk membeli aset pribadi seperti tanah, membangun perumahan, membuka kafe kopi, dan lain sebagainya. Namun semuanya tidak atas nama pribadinya, melainkan atas nama keluarga dan orang tuanya,” beber Yoga.
Pernyataan Yoga ini mempertegas pentingnya investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan skandal keuangan di tubuh KSPPS Pradesa Mitra Mandiri. Nasib para anggota koperasi yang kehilangan hak dan simpanannya kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Sampai berita ini diturunkan, awak media telah mencoba menghubungi Dedek Pradesa melalui aplikasi WhatsApp. Namun, belum ada klarifikasi resmi terkait pernyataan dari Tridarma Yoga.
Diamnya Dedek Pradesa justru memperkuat dugaan bahwa ucapan Tridarma Yoga bukan isapan jempol belaka. (Tim)