Pelanggaran Terstruktur: Pembangunan Tower Ilegal Tanpa Izin Marak di Pangandaran, Perusahaan DMT Ikut Terseret!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Praktik pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Pangandaran. Terbaru, dugaan pembangunan ilegal terjadi di wilayah Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang. Proyek tersebut diduga kuat tanpa rekomendasi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTRPRKP.
Berdasarkan penelusuran Jayantara-News.com dari sejumlah sumber, proyek ini dikoordinasikan oleh seseorang berinisial “EG” asal Garut, yang dikenal sebagai tim pengurus perizinan dari perusahaan DMT. Ironisnya, EG diduga memiliki pola kerja yang melanggar hukum: membangun tower terlebih dahulu sebelum memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran, Nana Sumarna, angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Jumat (13/6/2025), Nana mengecam keras tindakan yang dianggapnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap aturan.
“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk pada unsur kesengajaan melanggar hukum. Harus ada tindakan tegas,” tandas Nana.
Ia juga mendesak pihak perusahaan DMT untuk bertanggung jawab terhadap anak buahnya. Menurutnya, jika tidak ditindak, perusahaan berpotensi ikut tercoreng karena dianggap membiarkan praktik-praktik ilegal yang merugikan tata kelola daerah.
“Oknum berinisial EG harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai perusahaan dianggap ikut bermain atau melakukan persekongkolan jahat,” tambahnya.
Nana juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak perda, khususnya Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Ia menilai, pelanggaran berulang seperti ini menunjukkan adanya kelonggaran.
“Satpol PP jangan hanya jadi penonton. Jika pelanggaran sudah berulang dan disengaja, segera ajukan pencabutan izin dan perintahkan pembongkaran bangunan,” desaknya.
Maraknya pembangunan tower ilegal di Pangandaran bukan hanya mencoreng tata kelola wilayah, tetapi juga memicu dugaan adanya permainan di balik proses perizinan. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membersihkan praktik-praktik yang merusak integritas pelayanan publik.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Jayantara-News.com selalu membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya. (Tim JN/PPWI)