Skandal Busuk di Tubuh BUMD Bandung Barat: Dirut Tipu Pengusaha Rp659 Juta dengan Cek Bodong!
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Aroma busuk dugaan korupsi dan penipuan kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), Deden Robby Firman, resmi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi atas dugaan penipuan menggunakan modus cek kosong.
Tak tanggung-tanggung, korban dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp659.970.000, setelah menyuplai 15 ton ayam beku sesuai permintaan pelaku yang menggunakan nama resmi BUMD milik Pemda KBB.
“Pelaku menyerahkan cek, namun saat dicairkan di Padalarang, bank menolak karena saldo nihil alias kosong. Cek tersebut ternyata palsu secara dana, meski sah secara fisik,” ungkap AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Kasat Reskrim Polres Cimahi, dalam konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa cek kosong bergambar logo resmi bank, surat penolakan bank, bukti pengiriman barang, hingga akta perusahaan yang menguatkan posisi tersangka sebagai Dirut BUMD.
Lebih mengejutkan, tersangka tidak hanya menipu satu orang. Terdapat korban kedua yang mengalami kerugian jauh lebih besar: sekitar Rp 1,8 miliar, dengan pola dan modus yang sama. Dugaan kuat, kasus ini belum sepenuhnya terbongkar.
Di hadapan penyidik, Deden mengaku tidak memiliki niat menipu. Ia berdalih perusahaan tidak memiliki modal untuk menjalankan kontrak pengadaan ayam. Dengan alasan mencari solusi darurat, ia mengklaim bersama tim menerbitkan cek kosong sebagai bentuk “komitmen semu”.
“Kami tidak dapat penyertaan modal dari Pemda, dan belum ada pembayaran dari pembeli. Karena terdesak, kami inisiatif terbitkan cek, meski belum ada dana. Saya akui itu kesalahan besar,” ujarnya dengan nada penyesalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih menelusuri ke mana larinya ayam beku dan uang hasil tipu-tipu sang Dirut.
Kasus ini memperlihatkan bobroknya manajemen dan pengawasan internal BUMD di daerah. Jika benar PT PMgS tidak mendapatkan suntikan modal, lalu mengapa bisa bergerak melakukan pengadaan bernilai miliaran? Ke mana Bupati dan Dewan Pengawas BUMD saat kebijakan sembrono ini dijalankan?
Masyarakat patut mendesak transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan lembaga usaha milik daerah yang kerap jadi bancakan segelintir elit lokal. (Tim JN)